News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejumlah Pemuda Aniaya Sopir Truk dengan Conblok di Petojo

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keempat pelaku pemukulan sopir truk berinisal ARH, KL, RH, AJ kini harus menghadapi tuntutan pidana. Mereka dikenakan dengan Pasal 170 tentang tindak kekerasan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam pemuda tiba-tiba menghentikan truk yang dikendarai Sodikin (48) saat melintas di Jalan Prof Dr Soetomo, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018) malam sekitar pukul 23.00.

Tanpa banyak bicara, para pemuda tersebut memukul kaca depan truk dengan membabi buta.

Sodikin dan kernetnya bernama Slamet Riyadi pun ketakutan dan berusaha kabur.

Ia melajukan truk dengan kencang.

Baca: TGB Sebut Politik Identitas Sudah Terjadi Sejak Dulu Kala

Tetapi rupanya rombongan pemuda itu mengejar.

Aksi pengejaran itu pun berakhir di simpang Petojo saat truk terjebak lampu merah.

Para pemuda itu turun dari kendaraan dan kembali mendekat ke arah truk.

Kapolsek Tebet Kompol Rachmat Eko Mulyadi mengungkapkan, saat itu para pelaku mencoba menganiaya Sodikin.

Baca: Dikarunia Calon Anak Pertama dari Randi Bachtiar, Tasya Kamila: Alhamdulillah

"Ada pelaku yang memukul sopir truk itu dengan menggunakan conblok hingga berdarah. Setelah melakukan aksinya, para pelaku kabur," ungkap Kompol Eko Mulyadi, Kamis (6/12/2018).

Dalam keadaan terluka, Sodikin dan Slamet mendatangi Mapolsek Tebet untuk membuat laporan atas penganiayaan tersebut.

Baca: Syahrini Pesan Busana ke Desainer Didampingi Reino Barack, Diamnya Aisyahrani Jadi Petanda

Menindak lanjuti laporan tersebut unit opsnal reskrim polsek Tebet dipimpin Kanit Reskrim Iptu Iwan Ridwanulah melakukan cek TKP dan mengidentifikasi para pelaku.

"Selanjutnya melakukan pencarian terhadap para pelaku dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku di Jalan Flamboyan, Kelurahan Menteng Dalam, Tebet dan selanjutnya membawa mereka ke Polsek Tebet guna proses penyidikan," ungkap Kompol Eko.

Baca: Tanggapi Polemik Ceramah Habib Bahar, Deddy Corbuzier Singgung Atta Halilintar dan Ria Ricis

Ke empat pelaku yang diamankan berinisal ARH, KL, RH, AJ kini harus menghadapi tuntutan pidana.

Mereka dikenakan dengan pasal 170 tentang tindak kekerasan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Penulis: Feryanto Hadi

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Sejumlah Pemuda Hantam Sopir Truk dengan Konblok Secara Membabi Buta di Petojo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini