News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Pencabulan 13 Murid SD di Depok Ditunda karena Berkas Belum Siap

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan anak

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang tuntutan perkara oknum guru yang mencabuli 13 murid laki-lakinya dengan terdakwa Waliarahman (24) ditunda karena berkas tuntutan belum siap.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok, Andika mengungkapkan, berkas yang belum siap tersebut karena adanya prosedur yang harus terlebih dahulu dipenuhi.

Baca: Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan Hamil 5 Bulan

"Sidang tuntutan ditunda karena berkasnya belum siap. Oleh karena itu sidang tuntutan terpaksa ditunda," kata Andika di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (6/12/2018).

Andika menuturkan sidang tuntutan akan kembali digelar di PN Depok pada Kamis (13/12/2018) mendatang saat berkas tuntutan sudah siap.

"Sidang tuntutan ditunda jadi Kamis pekan depan," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus pencabulan yang dilakukan Waliarahman santer dibicarakan sejak bulan Mei 2018 lalu karena terjadi di satu SDN Depok yang jadi sekolah unggulan sejak tahun puluhan tahun lalu.

Kini sekolah tersebut menyandang tiga predikat, yakni Sekolah Ramah Anak, Sekolah Model Implementasi Sistem Penjamin Mutu Internal, dan Sekolah Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter.

Hal ini diakui Kepala Sekolah Ade Siti Rohimah yang memecat Waliarahman sebagai guru honorer pada akhir Mei lalu.

"Kita termasuk sekolah unggulan dan ramah anak, ini sudah tingkat nasional. Makannya saya syok banget waktu ada kasus ini, enggak nyangka," ucap Ade, Rabu (6/6/2018).

Kasus kian jadi perbincangan setelah hasil pemeriksaan Waliarahman yang dilakukan Unit PPA Polresta Depok mengungkap bahwa terdakwa mencabuli muridnya sejak tahun 2016.

Baca: Korban Pencabulan di Koja Ternyata Merupakan Anak Teman Pelaku

Dia mengancam murid laki-laki yang menolak kemauannya akan mendapat nilai jelek di mata pelajaran Bahasa Inggris yang diajarnya.

"Peristiwa ini dilakukan di lingkungan sekolah. Ada di ruang kelas, perpustakaan, ruangan sekolah dan kolam renang luar lingkungan sekolah," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Jumat (8/6/2018).

Penulis: Bima Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Oknum Guru yang Cabuli 13 Muridnya Ditunda

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini