News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru 439 dari 679 Pelanggar Tilang Elektronik yang Konfirmasi ke Polisi

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat,awal November 2018

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, setelah lebih dari sebulan tilang elektronik dengan sistem electronic traffic law enforcement atau E-TLE diterapkan, 193 kendaraan diblokir.

Adapun E-TLE diterapkan sejak 1 November 2018. "Jadi dari tanggal 1 November sampai 6 Desember, atau 36 hari ada sebanyak 193 kendaraan yang telah diblokir," ujar Budiyanto, Jumat (7/12/2018).

Budiyanto mengatakan, kendaraan diblokir apabila tak melakukan tahapan-tahapan dalam sistem tilang elektronik setelah pengendara tersebut melakukan pelanggaran.

Tahapan-tahapan dalam sistem tilang elektronik ini yaitu tiga hari untuk proses konfirmasi, 7 hari untuk proses klarifikasi, dan 7 hari untuk menyelesaikan denda tilang.

Baca: Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Warga Tak Bisa Urus SIM, STNK, dan Paspor

"Sedangkan yang sudah membayar denda tilang sebanyak 439 pemilik kendaraan dari 679 pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi," kata dia.

Penerapan tilang ini dilakukan setelah Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan uji coba pada awal hingga akhir Oktober 2018.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem itu mengandalkan kamera CCTV berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.

Selama ini, kamera CCTV ETLE terpasang di Simpang Patung Kuda dan Simpang Sarinah Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lebih dari Sebulan ETLE Diterapkan, 193 Kendaraan Diblokir" 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini