TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menyidangkan kasus pembunuhan Herdi Sibolga alias Acuan (45).
Dewi (39), istri korban, mengharapkan agar dapat hadir ke persidangan untuk memberikan kesaksian.
"Saya sangat ingin hadir memberi kesaksian," ujar Dewi, saat dihubungi, Jumat (7/12/2018).
Herdi tewas setelah ditembak sejumlah orang di Jalan Jelambar, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat 20 Juli lalu.
Setelah insiden itu, Dewi harus bekerja seorang diri untuk membesarkan keempat putrinya yang masih di bawah umur.
Dia meminta agar aparat penegak hukum memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku pembunuhan.
"Kami ingin para terdakwa dijatuhi hukuman maksimal," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Herdi. Mereka yaitu, AS alias N, JS, PWT, SM, dan H alias AX yang diduga sebagai otak pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap pelaku sudah lama mengincar pengusaha dan pembuat dokumen kapal, sebelum nyawanya dihabisi
Namun, menurut keterangan Dewi, beberapa pihak yang diduga terkait kasus tersebut masih ditangguhkan penahanannya.
Atas dasar itu, dia merasa keselamatannya terancam. Sehingga, membuat pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).