TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Tangerang kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkoba jenis shabu.
Pengamanan dilakukan di pinggir Jalan Raya Serang, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (8/12), pukul 01.50 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AG alias AN (23), pemuda asal Kampung Talagasari, Desa Talagasari Kecamatan Cikupa, Kab. Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan informasi penangkapan tersangka pidana Narkoba jenis Shabu berdasarkan Nomor LP/279/A/XII/RES.4.2/2018/RestaTng. tanggal 8 Desember 2018.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan ke Mapolresta Tangerang untuk proses lidik lebih lanjut," kata Edy, ketika dikonfirmasi, Minggu (9/12/2018).
Baca: Polresta Solo Ringkus 19 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu didalam bungkus rokok Gudang Garam Filter.
Selain itu, ada pula dua bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Shabu didalam bungkus rokok Dji Samsoe Magnum Filter bening dengan berat total bruto 1,34 Gram.
Diketahui, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada Kamis (6/12) sekira pukul 10.00 WIB.
Warga itu mengaku mendapat informasi bahwa kerap terjadi penyalahgunaan narkotika di Jalan Raya Serang KM 14 Desa Talagasari, Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya warga tersebut melapor ke Polresta Tangerang. Kepolisian pun bertindak melakukan penangkapan dan dilaksanakan penggeledahan terhadap tersangka, Sabtu (8/12).
Saat penggledahan pada AG, ditemukan barang bukti tersebut berada pada dirinya. Tersangka pun mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.