Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, memastikan bahwa penanganan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bahar bin Smith, terpisah dengan Bareskrim Polri.
Saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan Bahar Bin Smith. Sementara di Polda Metro Jaya, Bahar Bin Smith masih berstatus terlapor.
"Di Bareskrim, Bareskrim. Polda, Polda. Bareskrim nangani, Polda juga nangani," ujar Adi saat dikonfirmasi, Senin (10/12/2018).
Namun Adi menjelaskan bahwa pihaknya tergantung instruksi dari pimpinan. Jika memang diperintahkan untuk menyerahkan ke Bareskrim, pihaknya akan mematuhi.
Baca: Bahar Bin Smith Pilih Istirahat Usai Ditetapkan Tersangka
"Kalau Polda tergantung perintah, kalau diperintahkan diserahkan ke Bareskrim, akan diserahkan," tegas Adi.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan tersangka kepada Bahar Bin Smith. Dirinya berstatus sebagai tersangka tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian.
"Benar, bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono, melalui pesan singkat.