TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesulitan dihadapi Samsat Jakarta barat ketika berusaha menagih terhadap penunggak pajak kendaraan mewah di kawasan perumahan elit.
Banyak pihak pengelola perumahan yang sama sekali tidak mengizinkan pihak Samsat Jakarta Barat untuk melakukan penagihan.
"Terkadang, pemilik kendaraan kooperatif, tapi tidak untuk pihak pengelola perumahan. Akses untuk masuk pun tak diberikan. Alasannya pun karena demi menjaga privasi penuh penghuni," ungkapnya Elling Hartono, sebagai Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Senin (10/12/2018).
Padahal, kata Elling Hartono, pihaknya selain menagih juga ingin memberikan imbauan langsung ke seluruh penghuni agar tertib membayar pajak kendaraannya.
Baca: Gempi Beri Ucapan Selamat Ayahnya Raih Piala Citra 2018, Panggilan Gading ke Gisel Jadi Sorotan
Akan tetapi, kata Elling, jika hal itu tak membuat pihaknya berkecil hati.
"Kita pendekatan, kita datang untuk menolong dan mengimbau masyarakat komplek tersebut sekedar mengingatkan jikalau mobil itu belum bayar. Jadi sekedar mengingatkan kalau mobil itu belum bayar. Sama juga kaya di mal-mal ya kan, kita datangi dan mereka memahami. Akui kalau tak tertib membayar pajak. Maka, aturan mereka (pengelola) kita ikuti. Tak boleh dilihat arogan. Makanya, wartawan tak kami ajak ya," paparnya. (BAS)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sulitnya Petugas Menagih Penunggak Pajak Kendaraan di Kawasan Perumahan Elit
Baca: Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Berakhir 15 Desember 2018
Baca: KPK Pindahkan Terdakwa Kasus Suap Pajak Ambon untuk Jalani Persidangan
Baca: Penunggak Pajak Bumi Bangunan di Pemukiman Elit di Tangerang Selatan Masih Banyak