TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara dugaan pengerusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat dengan tersangka Hercules Rosario Marshal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
"Sudah (pelimpahan) tahap satu," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Selasa (11/12/2018).
Saat ini, pihaknya masih menunggu Kejari Jakarta Barat untuk meneliti berkas kasus tersebut.
Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, polisi akan melimpahkan tersangka serta barang bukti ke Kejati Jakbar untuk segera disidang.
"Dengan penyelidikan Jaksa, kita tunggu nanti setelah P21 kita serahkan (Hercules)," tutur Hengki.
Baca: La Nyalla: Potong Leher Saya Kalau Prabowo Menang di Madura
Seperti diketahui, Hercules diciduk sore ini di kediamannya kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat.
Tak lama usai diciduk, Hercules sendiri statusnya langsung dinaikannya jadi tersangka.
Dari tangannya, polisi menyita beberapa bukti kuitansi, bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap kelompok preman.