TRIBUNNEWS.COM - Polisi masih mendalami kasus pengeroyokan anggota TNI yang berujung pada perusakan dan pembakaran markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/12/2018) malam.
Bagaimana perkembangan terkini kasus tersebut?
Berikut Tribunnews.com merangkum dari Kompas.com berita terkini kasus pengeroyokan anggota TNI dan pembakaran Mapolsek Ciracas:
1. Suami istri diduga pelaku pengeroyokan ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya kembali menangkap dua DPO pengeroyok anggota TNI AL Kapten Komaruddin dan anggota TNI AD Pratu Rivonanda di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (10/12/2018).
Baca: Diserang Saat Pembakaran Polsek Ciracas, Kondisi Kapolsek Membaik
Adapun kedua tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri.
"Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Resmob dan Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Iwan Hutapea (IH) dan Suci Ramdhani (SR)," ujar Argo ketika dihubungi wartawan, Kamis (13/12/2018).
"Iya (kedua tersangka suami istri)," ucap dia.
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Raya Citayam, Gang Laskar, Kecamatan Cipayung, Depok, hari ini pukul 13.30 WIB.
"Saat ini tim sedang membawa kedua tersangka ke Mako Remob Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan," kata Argo.
Menurut dia, dalam kasus ini Suci turut mendorong dan memukul Komaruddin saat cekcok terjadi.
Selain Iwan dan Suci, polisi masih mengejar tersangka lain, yaitu D alias Depi.
Baca: Polisi Bakal Periksa Kandungan Narkoba Pada Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas
Sebelum menangkap Iwan dan Suci, polisi telah menangkap dua tersangka pengeroyokan berinisial AP dan HP.
Para tersangka akan dikenai Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.