TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iwan Hutapea, tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI, menjadi yang pertama memukul korban Kapten Komarudin di lokasi parkir ruko Arundina, Ciracas, Jakarta Timur.
Hal itu terlihat dari adegan rekonstruksi di depan Sub Ditresmob Polda Metro Jaya, di mana adegan pemukulan tersebut masuk di adegan ke-10 dari 20 adegan rekonstruksi.
Adapun pada adegan rekonstruksi itu, Iwan Hutapea memukul Kapten Komarudin setelah sebelumnya, pada adegan ke-6, Kapten Komarudin menegur rekannya Herianto Panjaitan karena Herianto menggeser sepeda motor korban tanpa memberitahu terlebih dahulu.
"Tersangka Depy melihat tersangka Herianto Panjaitan ditegur oleh Kapten Komarudin," kata Kanit I Resmob Polda Metro Jaya, Malvino Edward saat menyebutkan adegan ke-7, Senin (17/12/2018).
Tampak wajah ketiga tersangka tak menekspresikan apa pun, bahkan tersangka Depy pun tampak menuruti dan mengiyakan apa yang disebutkan dalam adegan rekonstruksi oleh Malvino Edward.
Baca: Jokowi: Jangan Sampai Budaya Santun dan Bertata Krama Baik Hilang Gara-gara Mau Menang
Kemudian, tersangka Depy memeragakan adegan ke-8, di mana dirinya memanggil Iwan Hutapea dan mengatakan bahwa Herianto Panjaitan sedang cekcok dengan tentara.
"Tersangka Depy dan Iwan Hutapea menghampiri Herianto Panjaitan dan bertanya soal kenapa Heri ditegur," kata Malvino menyebutkan adegan ke-9.
Baca: Dedi Heryadi Pengemudi Ojol Terancam Gagal Bawa Pulang Mini Cooper, Ini Penyebabnya
Dan begitulah, saat mengetahui rekannya Herianto ditegur oleh Kapten Komarudin, Iwan sontak memukul korban.
"Adegan ke-10, Iwan memukul Kapten Komarudin menggunalan tangan kanannya ke arah wajah korban," kata Malvino menyebutkan adegan ke-10.
Dalam adegan rekonstruksi tersebut, korban Kapten Komarudin perannya digantikan oleh anggota Reskrimum.
Baca: Pihak Bukalapak Tidak Menanggung Pajak Mini Cooper yang Didapatkan Pengemudi Ojol Dedi Heryadi
Sebelumnya, polisi telah menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur.
Kelima pelaku tersebut diantaranya Agus Priyantara, Herianto Pandjaitan, Depi serta pasangan suami istri, Iwan Hutapea dan Suci Ramdani.
"Lima tersangka ini yang melakukan pengeroyokan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat rilis di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Kelimanya dikenakan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap ketertiban umum.
"Kemudian tersangka dikenakan 170 ancaman lima tahun ke atas," ungkap Argo