Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis pecinta hewan dari Animal Defender Indonesia, Doni Herdaru Tona, melaporkan seorang pria bernama Efan ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seekor kucing.
Laporan tersebut dibuat pada Selasa 18 Desember 2018 kemarin dan bernomor LP/1310/K/XII/2018/Restro.Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ida Ketut membenarkan adanya laporan yang dibuat Doni.
"Ya laporannya sudah masuk," ujar Ida saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/12/2018).
Ida mengungkapkan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan ini. Jika ada unsur tindak pidana tentu laporan akan terus berlanjut.
Dirinya menjelaskan bahwa laporan ini sedang diteliti oleh penyidik. Dalam laporan itu sendiri Efan diduga melanggar Pasal Efan 302 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.
"Kita akan tindak lanjuti ya," tutur Ida.
Untuk diketahui, laporan ini dibuat buntut tingkah Efan yang diduga menganiaya seekor kucing. Apa yang dilakukan Efan itu viral di media sosial Facebook.
Seperti diketahui dalam video yang viral di media sosial, Efan nampak melempari kucing dengan menggunakan batu dan balok saat hendak menyelamatkan diri saat terjebak di sebuah selokan.