TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - B, oknum guru mengaji di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri, hingga hamil dua bulan.
Pria paruh baya itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Tangerang, akibat ulahnya melakukan hubungan badan dengan perempuan yang masih berumur 17 tahun itu
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung menjelaskan, kasus tersebut diketahui dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan perilaku B.
"Pada tanggal 16 atau 17 Desember 2018, ada pengepungan di rumah yang diduga pengurus pondok pesantren. Warga bilang persetubuhan anak di bawah umur, kita lakukan penyelidikan ternyata benar. Korbannya umur 17 tahun, murid ngajinya," ungkap Gogo saat dihubungi Warta Kota, Kamis (20/12/2018).
"Dia sebagai tokoh agama, masyarakat tidak menerima dengan hal itu," sambungnya.
Baca: Fakta Terbaru Pembunuhan Sisca Icun Sulastri, Terekam Kamera CCTV Hingga Tertangkapnya Pelaku
Gogo menerangkan, dari hasil pengakuan tersangka, B dan muridnya itu sudah melakukan pernikahan siri.
Petugas juga sedang memeriksa pihak keluarga korban untuk mendalami alasannya memperbolehkan putrinya yang masih di bawah umur menikah.
"Untuk keluarga masiih kita dalami pemeriksaan, kok mengizinkan, kan enggak boleh Undang-undang Perlindungan Anak. Anak itu dilindungi negara," ujar Gogo.
B yang kini mendekam di jeruji besi, dijerat pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, karena menyetubuhi anak di bawah 18 tahun. (*)
Penulis: Zaki Ari Setiawan