Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuang DPRD DKI Jakarta menudukung kebijakan Pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Ibu Kota.
Ketua fraksi PDIP Gembong Warsono mengatakan kebijakan larangan kantong kresek ini merupakan kebijakan positif karena bisa mengurangi resiko kerusakan lingkungan.
"Ini memang kebijakan yang baik dalam rangka mengurangi pencemaran lingkungan, ini kebijakan yang positif," kata Gembong saat dihubungi wartawan, Rabu (2/1/2018).
Meski mendukung kebijakan ini, menurut Gembong Pemprov DKI Jakarta harus mesosialisasikan hal tersebut secara masif.
Sebab penggunan kantong kresek kata Gembong sudah menjadi budaya di masyarakat. "Kebijaan ini mesti disosialisasikan ke masyarat luas. Sosialisasi harus dilakukan secara masif," kata Gembong.
Baca: Presiden Diumumkan Akan Melantik Kepala BNPB yang Baru Pagi Ini, Mendadak Dibatalkan, Ada Apa?
Di satu sisi Pemprov DKI kata Gembong juga harus menyediakan pilihan alternatif pengganti kantong kresek. "Terus masyarakat diberikan solusi dan jalan kelaur kalau tidak boleh pakai plastik harus pakai apa?," ucapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menuturkan, dalam peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik yang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, akan diatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
Baca: Kami Berlindung di Musala, Batu-batu Sebesar Rumah Tiba-tiba Menggelinding dari Bukit
"Memang salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp 5-25 juta. Tapi, yang terpenting sebenarnya begini, di era masa transisi enam bulan kami akan terus mengedukasi. Kami belum keras ya, tetapi sudah mulai meminta upaya-upaya untuk tidak lagi menggunakan kresek," ujar Isnawa.