News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganjil Genap

Pergub DKI Nomor 155 tentang Ganjil Genap Diteken Anies Baswedan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan melintasi jalanan saat berlangsungnya pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memutuskan bahwa peraturan lalu lintas nomor polisi ganjil genap bagi mobil pribadi akan diperpanjang hingga berakhirnya Asian Paralympics Games (Paragames) pada 13 Oktober 2018. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melalui Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullan meneken Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Keputusan perpanjangan sistem ganjil genap itu disahkan tepat pada malam pergantian tahun 2019.

Baca: Gubernur DKI Jelaskan Alasan Ganjil Genap Hanya Diberlakukan untuk Mobil

Terkait penandatangan peraturan tersebut, perpanjangan sistem Ganjil Genap diungkapkan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta sekaligus Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko telah kembali berlaku pada tanggal 2 Januari 2019.

"Sudah berlaku, permanen. Tapi evaluasi tetap dilakukan," ungkap Sigit dihubungi pada Rabu (2/1/2019).

Lebih lanjut dipaparkannya, tidak ada yang berubah dalam perpanjangan sistem ganjil genap yang diterapkan sebelumnya, baik jumlah jalan maupun jam berlaku.

Begitu juga soal kendaraan yang diperbolehkan menerobos sistem ganjil genap.

Sementara, sejumlah jalan yang diatur dalam sistem ganjil genap antara lain, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian Jalan S Parman, yakni mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Simpang Jalan KS Tubun.

Selain itu, sistem Ganjil Genap diberlakukan di Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani dan Jalan HR Rasuna Said.

Namun dijelaskan dalam Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang ganjil genap, jalan tersebut bebas Ganjil Genap selama berada di persimpangan hingga pintu masuk atau keluar tol terdekat atau sebaliknya.

Baca: Dishub DKI Bakal Pakai Rambu Digital Untuk Dukung Sistem Ganjil Genap

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Peraturan tersebut berbunyi, 'Pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap pada ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat'

Penulis: Dwi Rizki

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Anies Baswedan Teken Pergub Nomor 155 Tentang Ganjil Genap di Malam Tahun Baru

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini