News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Delapan Komplotan Begal yang Ditangkap Polisi di Bekasi Tak Segan Lukai Korbannya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi begal

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap komplotan begal sadis di Pekayon, Bekasi Selatan, Kamis (3/1/2019) dini hari. 

Komplotan begal sadis yang terdiri dari Delapan pemuda itu dibekuk petugas setelah beraksi di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medansatria.

Baca: Berteduh saat Hujan, Siswa SMK di Palembang Dibegal hingga Sempat Terseret Mobil saat Minta Tolong

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, delapan tersangka yang ditangkap adalah HS (16), MDS (16), MZ (16), DF (16), A (17), David Ramadhan (19), Y (16), dan Nurdin (20).

"Kedelapan tersangka ini satu kelompok, dan termasuk kawanan begal sadis. Kami masih memburu satu tersangka lain berinisial N alias Black," kata Eka Mulyana di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (4/12/2019).

Eka Mulyana menambahkan, kejadian itu berawal saat korban sedang mencari makan ke arah Summarecon.

Tiba-tiba di Jalan Pangeran Jayakarta, komplotan tersebut mengadang dan menyerang korban. Mereka memaksa korban menyerahkan harta bendanya seperti  motor dan ponsel.

"Korban ini bernama Hadi Suryadi melawan sehingga pelaku hanya bisa mengambil hape korban, tidak sempat mengambil motor. Korban mengalami luka bacok di kepala dan punggung," ucap Eka Mulyana.

Dia menambahkan, para tersangka dibekuk di daerah persembunyiannya di wilayah Pekayon, Bekasi Selatan, tak lama setelah kejadian.

"Usai kejadian dan korban melapor, kita langsung lakukan penyelidikan dan identifikasi dan ditemukan tempat persembunyian para pelaku," ujarnya.

Baca: Tomek Ditembak Mati Polisi Kertapati Palembang, Buron Residivis yang juga Begal

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu sembilan ponsel, enam sepeda motor, pedang, parang, dan celurit panjang.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KHUP tentang perampokan. Ancamannya hukuman penjara selama 12 tahun. 

Penulis: Muhammad Azzam

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Delapan Anggota Gengster Jalanan Ditangkap di Pekayon Bekasi Selatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini