News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tutup Cek Izin Panti Pijat di Arteri Pondok Indah

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Tim gabungan yang terdiri dari satuan sabhara dan binmas Polres Pangkalpinang, menyisir tempat-tempat usaha yang diduga disalahgunakan, seperti salon dan panti pijat di wilayah Pangkalpinang

Laporan Reporter Warta Kota, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Sunirman terkejut dengan beroperasinya kembali sejumlah griya pijat di Jalan Arteri Pondok Indah Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan setelah sebelumnya ditutup oleh karena dugaan adanya praktik prostitusi.

Dia meminta agar pihak berwenang melakukan pengecekan kembali terhadap perizinan tempat yang kini sudah berganti nama tersebut.

“Kok bisa beroperasi lagi, dasarnya apa? Saya minta harus dilakukan pengecekan dasar beroperasinya tempat hiburan itu. Termasuk izin yang digunakan sekarang,” kata Prabowo Soenirman, anggota saat dihubungi, Minggu (13/1/2019).

Pergub Nomor 18 Tahun 2018 menyebutkan, usaha industri pariwisata yang terbukti menjalankan praktik prostitusi, peredaran narkoba, dan perjudian, harus ditutup secara permanen. Pergub ini berlaku surut

Prabowo menyebut, boleh saja sebuah tempat usaha mengganti nama dan mengajukan izin baru. Namun, ia menggarisbawahi, izin yang dibuat harus beda nama pemilik serta tidak dalam bidang yang sama.

Baca: Jusuf Kalla: Bikin Alumni Terbelah, Kalau Mau Dukung Paslon 1 atau 2, Jangan Bawa-bawa Universitas

“Berganti nama boleh saja sejauh pemiliknya bukan orang yang dulu. Dan operasinya juga bukan di bidang yang sama ya,” tegasnya.

Baca: Sudah Turunkan Tarif Penerbangan, Kini INACA Minta Pertamina Turunkan Harga Avtur 10 Persen

Karena itu, Prabowo meminta Pemkot Jakarta Selatan atau dinas terkait untuk melakukan pengecekan kembali terhadap tiga tempat tersebut.

Diberitakan sebelumna, sejumlah griya pijat yang ditutup Satpol PP karena kasus prostitusi dua bulan lalu, kini beroperasi lagi seperti semula.

Namun, tempat usaha hiburan yang kembali beroperasi tersebut sudah berganti nama. Griya pijat Gives misalnya, kini berganti nama menjadi Mr Braid. Sedangkan griya pijat dan spa 02, belum terpasang nama barunya. 

Baca: Hidayat Nur Wahid: Nggak Ada Untungnya Pasang Foto Gatot Nurmantyo di Baliho Prabowo-Sandi

Camat Kebayoran Lama Sayid Ali mengungkapkan, dari tiga tempat usaha yang ditutup, baru eks griya pijat 02 yang mengklaim telah mengantongi izin usaha baru.

“Tapi izinnya bukan dari PTSP. Katanya dari Kementerian Pariwisata. Ijinnya pun bukan griya pijat, tapi bar dan karaoke. Kalau yang Braid saya belum dapat kabar,” ujar Sayid Ali.

Satpol PP DKI Jakarta dan jajaran Kecamatan Kebayoran Lama menutup tiga usaha hiburan di Jalan Ateri Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Oktober 2018 lalu. Penutupan Griya Pijat Gives, NYX, dan O2 itu lantaran terbukti melakukan praktik prostitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini