TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tangkap Siludi alias Rudi karena menjadi penadah barang-barang hasil curian dari dua pelaku bermodus bajing loncat, yaitu Muhamad Iyan (17) dan Irwan (15) yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Imam Rifai mengatakan anggota melakukan penyelidikan terhadap penadah, usai berhasil menangkap dua bajing loncat (bajilo) yang aksinya sempat viral di media sosial.
Baca: Dua Bajing Loncat yang Kerap Beraksi di Cilincing Diringkus Polisi
“Bahwa Tim Opsnal juga berhasil menangkap Siludi alias Rudi yang merupakan penadah dari barang-barang hasil kejahatan tersebut,” ucapnya, Selasa (15/1/2019).
Pada saat penangkapan itu, selain menangkap Rudi, pihaknya juga berhasil menemukan hasil kejahatan yang dijual dua bajilo kepada penadah yakni berupa satu buah traker dan lima buah tali pengikat/panset.
Imam menceritakan kedua bajilo tersebut dijual dan kemudian hasilnya dibagi rata oleh para pelaku. Sementara uang yang diterima oleh pelaku Iyan sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Berdasarkan pengakuan, barang-barang tersebut dijual kepada penadah seharga Rp 240.000 yang kemudian dibagi tiga sehingga masing-masing mendapat Rp 80.000,” ungkapnya.
Sementara itu anggota komplotan bajilo lainnya yang sudah teridentifikasi, masih dalam pengejaran aparat berwajib.
Baca: Setelah Ringkus Tiga Sekawan Pelaku Curanmor, Polisi Kini Buru Si Penadah
Selanjutnya para pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ucapnya.
Penulis: Junianto Hamonangan
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polisi Tangkap Penadah Hasil Curian Bajing Loncat di Cilincing