TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu orang DPO berinisial BD telah diburu Unit Narkoba Polsek Kembangan terkait kasus obat-obatan ilegal yang disimpan di kamar apartemen.
Kapolsek Kembangan Jakarta Barat, Kompol Joko Handoko mengatakan bahwa saat ini total tersangka yang telah diamankan sebanyak 3 orang yang berinisial AN, DL dan CP.
Baca: Kamar Apartemen di Jakarta Barat Ini Disebut Polisi Jadi Gudang Penyimpanan Obat Ilegal
Ketiga ditangkap ketika kasus pengungkapan sabu dan obat obatan yang disimpan gudang lingkungan sekolah.
"Kami masih memburu BD karena dia sebagai akses ke tiga orang tersangka yang berhasil diamankan untuk menerima dan mengirim barang. Dan Apartemen ini dijadikan penyimpanan oleh pelaku (DPO)," kata Kompol Joko, Rabu (16/1/2019).
Ketiga pelaku yang diamankan juga sudah bekerja sama dengan BD sejak enam bulan belakangan ini.
Berbeda dengan barang bukti sabu yang dikendalikan oleh jaringan lapas, sedangkan obat-obatan ilegal dikenalikan oleh BD yang didapat melalui pemesanan online.
Dari hasil penyelidikan pihaknya mendapatkan 30 titik pengiriman barang yang dilakuakan oleh BD mengunakan jasa pengiriman barang. Bahkan BD kerap kali mengirim barang ke Yogjakarta.
"Dia ini juga masuk daftar DPO Polda Jogja. Untuk itu kami juga berkoordinasi dengan Polda Jogja untuk mencari pelaku BD," ujarnya.
Baca: BPOM Bandar Lampung Sebut Penjualan Obat Ilegal Diduga Marak di Medsos
Sebelum Polsek Kembangan menangkap tiga pengedar sabu dan obat-obatan ilegal disalah satu gudang di lingkungan sekolah di Jakarta Barat.
Dari pengembangan yang dilakukan ditemukan adanya gudang obat-obatan yang disimpan di salah satu kamar Apartemen di Jakarta Barat.
Penulis: Joko Supriyanto
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polisi Buru Pria Pemasok dan Pemilik Kamar Apartemen Jadi Gudang Obat Ilegal di Jakbar