News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Sebut Hercules cs Intimidasi Karyawan PT Nila Alam

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap dan menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya intimidasi dilakukan terdakwa Hercules Rozario Marshal bersama dengan kawan-kawannya kepada karyawan PT Nilam Alam pada saat mendatangi lahan milik PT Nila Alam, pada 8 Agustus 2018.

Ini terungkap di persidangan beragenda pembacaan surat dakwaan atas nama terdakwa Hercules di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (16/1/2019).

"Karyawan PT Nila Alam yang sedang bekerja merasa takut dan terancam melihat terdakwa dan para anak buahnya yang berjumlah sangat banyak," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggia Yusran pada saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Barat, pada Rabu (16/1/2019).

Ancaman itu juga disampaikan pada saat melakukan pemasangan sekitar empat plang bertuliskan "Hak Milik Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 90/2003 Tanah Ini Milik Thio Ju Auw Bersaudara Kuasa Hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules, cs".

Pada saat melakukan pemasangan plang itu, JPU mengungkap terdakwa, saksi Handy Musawan, saksi Sopian Sitepu, saksi Fransisco Soares Rekardo memantau pemasangan plang yang dilakukan oleh orang-orang terdakwa.

Ketika sedang berlangsung pemasangan plang tersebut saksi Suwito dan saksi Ipeh Sukarmin selaku keamanan PT Nila Alam mencoba mencegah pemasangan plang.

"Namun, saksi Fransisco Soares Rekardo mengancam saksi Suwito dengan mengatakan kalian tidak mengikuti apa kemauan dari Boby, kalian semuanya akan kena imbasnya," ungkap JPU.

Baca: Ajakan Gempur KPU, Mendagri: Percayalah Pada KPU

"Jangan macam-macam ini tanah milik kami dan ada bukti putusan PK, kalau mau jelas bos kalian suruh kemari," kata JPU menirukan ancaman dari pihak Hercules kepada pegawai PT Nila Alam.

Dikarenakan akan takut dan terancam oleh terdakwa dan orang-orang yang dibawa terdakwa dalam jumlah yang banyak, maka saksi Suwito, saksi Idha Anjar Ratnawati, saksi Dari Puspito Sari, saksi Sukono, dan saksi Ipe Sukarmin pergi meninggalkan areal pekarangan kantor PT Nila Alam.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.

Upaya penguasaan lahan itu disinyalir dilakukan di di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (16/1/2019).

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang diduga dilakukan oleh terdakwa," kata JPU Anggia Yusran pada saat membacakan surat dakwaan.

Upaya pengusaan lahan itu disinyalir dilakukan bersama-sama dengan, saksi Handy Musawan, saksi Sopian Sitepu, saksi Fransisco Soares Rekardo, saksi Raymundus Kabosu, dan saksi Maman Khermawan.

Penguasaan lahan itu bermula setelah Hercules menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004. Putusan PK itu menjadi dasar untuk mengambilalih tanah.

Namun, saksi Handy Musawan tidak menjelaskan bahwa terhadap tanah tersebut terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 078/Pdt/2008/PN.Jkt/Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt/2008 tanggal 27 Februari 2009, atas dasar putusan tersebut saksi Indra Tjahja Zainal mendapatkan sertifikat HGB No.3982/Kalideres dan Sertifikat HGB No.8456/Kalideres yang semuanya atas nama PT. Nila Alam.

Akhirnya, pada 8 Agustus 2018, Hercules bersama dengan Hendy Musawan, Sopian Sitepu, Fransisco Soares Rekardo, bersama dengan masa kurang lebih 60 orang membawa parang, golok, linggis, cangkul, serta beberapa plang mendatangi tanah.

"Di atas tanah tersebut berdiri delapan ruko, tiga bangunan gudang, satu kantor pemasaran yang berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3982/Kalideres dan nomor 8456/Kalideres terdaftar atas nama PT Nila Alam," kata JPU.

Setelah itu, mereka masuk beramai-ramai ke area pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT Nila Alam dengan cara mendorong paksa pintu tersebut sehingga engsel pintu terlepas dan pintu kantor pemasaran menjadi rusak mengakibatkan tidak dapat berfungsi.

"Yang membuat saksi Suwito, saksi Idha Anjar Ratnawati, saksi Dari Puspito Sari, saksi Sukono dan saksi Ipe Sukarmin yang merupkana karyawan PT Nila Alam yang sedang bekerja merasa takut dan terancam melihat terdakwa dan para anak buahnya yang berjumlah sangat banyak," ungkap JPU di persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini