News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Metro Jaya Ringkus Kelompok Pengoplos Gas 3 Kg di Cipayung

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim dari Direktorat Reserse Kiriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan enam yang orang yang diduga melakukan pengoplosan gas elpiji 3 Kilogram ke 12 Kilogram di Jakarta Timur

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim dari Direktorat Reserse Kiriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan enam yang orang yang diduga melakukan pengoplosan gas elpiji 3 Kilogram ke 12 Kilogram di Jakarta Timur.

Keenam orang yang diamankan adalah ADN, LA, RSM, KND, KSN dan YEP.

Baca: Ledakan di Kafe Si Janda Ngamuk Diduga Bersumber Kebocoran Tabung Gas 3 Kilogram

Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, satu tabung gas elpiji 12 Kilogram diisi dengan 4 tabung gas 3 Kilogram.

Para pelaku sebelumnya bermodalkan Rp 65 hingga 75 ribu dan menjual gas elpiji 12 Kilogram itu dengan harga Rp 135 ribu. Mereka mendapatkan keuntungan berlipat dari aksinya tersebut.

"Dari 1 tabung gas 12 Kilogram akan diisi 4 tabung gas 3 kilogram, modal mereka Rp 60 hingga 70 ribu. Kemudian mereka jual dipasaran harga Rp 135 sampai Rp 150 ribu, jadi untuk keuntungan mereka untuk 1 gas ini bisa mencapai Rp 65 hingga Rp 75 ribu. Makanya mereka sangat tergiur dengan keuntungan yang cukup besar tersebut," ujar Ganis di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019).

Ganis mengungkapkan usai lakukan penyuntikan mereka menjual kepada warga sekitar. Mereka juga menyebarkan di beberapa wilayah di Jakarta.

"(Menjualnya) ke toko klontong seputar wilayah Jakarta," ungkap Ganis.

Baca: Tabung Gas Rumah Makan Meledak, Empat Orang Alami Luka Bakar Serius

Seperti diketahui, gas 3 kilogram mendapatkan subsidi dari pemerintah sementara yang 12 Kilogram tidak mendapatkan tanggungan pemerintah.

Atas perbuatanya, para tersangka disangkakan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal. Dengan ancaman Hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini