News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hercules Ditangkap

16 Penasihat Hukum Dampingi Hercules dalam Persidangan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sidang Hercules

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Hercules Rosario Marshal didampingi sebanyak 16 penasihat hukum selama menjalani sidang kasus penguasaan lahan dan intimidasi karyawan PT Nila Alam.

"Jumlah kuasa hukum Pak Hercules ada 16 orang," kata penasihat hukum Hercules, Nuno Magno, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019).

Selain Hercules, terdakwa lainnya juga didampingi penasihat hukum.

Untuk, Boby didampingi LBH Ikadin Jakarta.

Baca: Penyaluran Kredit BNI Tumbuh 16,2 Persen Jadi Rp 512,78 Triliun di 2018

Kemudian, Handy Musawan, orang yang meminta Hercules dkk melakukan penguasaan lahan juga didampingi penasihat hukum dari Hercules.

"Kuasa hukum dipimpin sama Pak Ansory," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus pengrusakan dan pengusaan lahan PT Nila Alam yang menjerat terdakwa Hercules Rosario Marshal.

Pada Rabu (23/1/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan, mengatakan pihaknya akan menghadirkan sebanyak sembilan saksi ke persidangan.

Baca: BNI Targetkan Penyaluran Kredit Tumbuh 15 Persen di 2019

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.

Upaya penguasaan lahan itu disinyalir dilakukan di di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (16/1/2019).

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang diduga dilakukan oleh terdakwa," kata JPU Anggia Yusran pada saat membacakan surat dakwaan.

Upaya pengusaan lahan itu disinyalir dilakukan bersama-sama dengan, saksi Handy Musawan, saksi Sopian Sitepu, saksi Fransisco Soares Rekardo, saksi Raymundus Kabosu, dan saksi Maman Khermawan.

Baca: Gempa Hari Ini - BMKG Catat 3 Gempa Guncang Wilayah Indonesia, Sumbawa hingga Tidore Rabu Malam

Penguasaan lahan itu bermula setelah Hercules menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004. Putusan PK itu menjadi dasar untuk mengambilalih tanah.

Namun, saksi Handy Musawan tidak menjelaskan bahwa terhadap tanah tersebut terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 078/Pdt/2008/PN.Jkt/Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt/2008 tanggal 27 Februari 2009, atas dasar putusan tersebut saksi Indra Tjahja Zainal mendapatkan sertifikat HGB No.3982/Kalideres dan Sertifikat HGB No.8456/Kalideres yang semuanya atas nama PT. Nila Alam.

Akhirnya, pada 8 Agustus 2018, Hercules bersama dengan Hendy Musawan, Sopian Sitepu, Fransisco Soares Rekardo, bersama dengan masa kurang lebih 60 orang membawa parang, golok, linggis, cangkul, serta beberapa plang mendatangi tanah.

"Di atas tanah tersebut berdiri delapan ruko, tiga bangunan gudang, satu kantor pemasaran yang berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3982/Kalideres dan nomor 8456/Kalideres terdaftar atas nama PT Nila Alam," kata JPU.

Setelah itu, mereka masuk beramai-ramai ke area pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT Nila Alam dengan cara mendorong paksa pintu tersebut sehingga engsel pintu terlepas dan pintu kantor pemasaran menjadi rusak mengakibatkan tidak dapat berfungsi.

"Yang membuat saksi Suwito, saksi Idha Anjar Ratnawati, saksi Dari Puspito Sari, saksi Sukono dan saksi Ipe Sukarmin yang merupkana karyawan PT Nila Alam yang sedang bekerja merasa takut dan terancam melihat terdakwa dan para anak buahnya yang berjumlah sangat banyak," ungkap JPU di persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini