TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Nilla Alam, Indra Cahya Zainal, memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan kasus pengrusakan dan penguasaan lahan PT Nila Alam yang menjerat terdakwa Hercules Rosario Marshal.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (23/1/2019).
Di persidangan, dia mengungkapkan lahan miliknya dikuasai Hercules cs sejak 8 Agustus 2018. Atas perbuatan itu, dia melaporkan ke Mapolres Metro Jakarta Barat adanya penguasaan dan perusakan.
Pada saat kejadian itu, dia menjelaskan, karyawan PT Nila Alam memberitahukan mengenai keberadaan pihak Hercules.
"Ada 60 orang lebih masuk ke lokasi bawa plang," ujar Indra di PN Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019).
Dia menjelaskan, plang atas nama Thio Ju Auw itu dipasang di lahan milik PT Nila Alam. Dia mengklaim, plang dipasang seolah-olah tanah milik mereka.
Selain membawa plang nama, kata dia, kelompok Hercules membawa senjata tajam.
"Mereka pasang plang. Ditulis seolah-olah ini tanah mereka. Mereka itu juga membawa linggis, pacul dan juga golok," kata Indra.
Baca: KPK Diminta Ungkap Adanya Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kabupaten Banjar
Setelah masuk dan menguasai lahan miliknya, kelompok Hercules menduduki kantor pemasaran PT Nila Alam.
Hingga akhirnya terhitung, selama sekira tiga bulan mereka menguasai lahan itu hingga mengintimidasi dan memalak para penyewa ruko di lahan PT Nila Alam.
"Waktu masuk ke lokasi merusak kantor marketing. Pintunya itu dijebol, kuncinya itu patah. Selama berbulan-bulan mereka ada di lokasi itu," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus pengrusakan dan pengusaan lahan PT Nila Alam yang menjerat terdakwa Hercules Rosario Marshal.
Pada Rabu (23/1/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan, mengatakan pihaknya akan menghadirkan sebanyak sembilan saksi ke persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.
Upaya penguasaan lahan itu disinyalir dilakukan di di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (16/1/2019).
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang diduga dilakukan oleh terdakwa," kata JPU Anggia Yusran pada saat membacakan surat dakwaan.
Upaya pengusaan lahan itu disinyalir dilakukan bersama-sama dengan, saksi Handy Musawan, saksi Sopian Sitepu, saksi Fransisco Soares Rekardo, saksi Raymundus Kabosu, dan saksi Maman Khermawan.
Penguasaan lahan itu bermula setelah Hercules menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004. Putusan PK itu menjadi dasar untuk mengambilalih tanah.
Namun, saksi Handy Musawan tidak menjelaskan bahwa terhadap tanah tersebut terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 078/Pdt/2008/PN.Jkt/Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt/2008 tanggal 27 Februari 2009, atas dasar putusan tersebut saksi Indra Tjahja Zainal mendapatkan sertifikat HGB No.3982/Kalideres dan Sertifikat HGB No.8456/Kalideres yang semuanya atas nama PT. Nila Alam.
Akhirnya, pada 8 Agustus 2018, Hercules bersama dengan Hendy Musawan, Sopian Sitepu, Fransisco Soares Rekardo, bersama dengan masa kurang lebih 60 orang membawa parang, golok, linggis, cangkul, serta beberapa plang mendatangi tanah.
"Di atas tanah tersebut berdiri delapan ruko, tiga bangunan gudang, satu kantor pemasaran yang berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3982/Kalideres dan nomor 8456/Kalideres terdaftar atas nama PT Nila Alam," kata JPU.
Setelah itu, mereka masuk beramai-ramai ke area pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT Nila Alam dengan cara mendorong paksa pintu tersebut sehingga engsel pintu terlepas dan pintu kantor pemasaran menjadi rusak mengakibatkan tidak dapat berfungsi.
"Yang membuat saksi Suwito, saksi Idha Anjar Ratnawati, saksi Dari Puspito Sari, saksi Sukono dan saksi Ipe Sukarmin yang merupkana karyawan PT Nila Alam yang sedang bekerja merasa takut dan terancam melihat terdakwa dan para anak buahnya yang berjumlah sangat banyak," ungkap JPU di persidangan.