News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Bebas

Anies: Jika Ahok Ingin Mengurus Apapun di Balai Kota, Pemprov Akan Melayani Sama dengan Warga Lain

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahok dan Anies

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, pintu Balai Kota alias kantor Gubernur selalu terbuka untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bila dirinya ingin mengunjungi tempat yang pernah menjadi bagian sejarah hidupnya.

Sebab diketahui, Ahok bakal bebas dari kurungan penjara pada Kamis (24/1/2019) hari ini.

"Setiap warga Jakarta (termasuk Ahok) memiliki hak yang sama, bahkan wartawan datang (ke Balai Kota) tidak ditanya warga DKI bukan," kata Anies di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Anies mengatakan, siap melayani mereka yang punya status kependudukan sah sebagai warga Jakarta tanpa membeda-bedakannya.

Terlebih, bila mantan Gubernur Jakarta periode 2014-2016 itu punya urusan yang berhubungan dengan Pemerintah Provinsi DKI langsung.

Baca: Keluar dari Penjara Hari Ini, Ahok Langsung ke Rumahnya di Penjaringan

Ketika kesempatan itu terjadi, Anies tidak akan memberi keistimewaan kepada sang mantan Gubernur pendahulunya itu.

"Pemprov DKI Jakarta siap melayani apapun yang menjadi kebutuhan warga seperti warga lainnya. Jadi ketika (Ahok) aktif sebagai warga Jakarta, perlu mengurus apapun, Pemprov akan melayani sama dengan warga yang lain," terang Anies.

Diketahui, Anies dan Ahok adalah seteru ketika bersaing memperebutkan kursi Kepemimpinan DKI 1 di Pilkada DKI 2017 silam.

Pasangan Anies-Sandi yang diusung PKS dan Gerindra mampu mengalahkan pasangan Ahok-Djarot.

Namun yang mungkin paling diingat oleh publik ialah ketika mantan Bupati Belitung Timur itu menjadi tersangka kasus penistaan agama. Ahok divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 atas kasus penistaan agama.

Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kini, Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 terhitung sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017. Sebelum hari pembebasan, Ahok menuliskan surat kepada para pendukungnya untuk tidak menyambut kebebasannya di Mako Brimob.

Grup Band

 Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thahaja Purnama atau Ahok alias BTP dijadwalkan resmi bebas pada Kamis (24/1/2019) besok.

Ahok telah menjalani vonis dua tahun penjara terkait kasus penodaan agama pada 9 Mei 2017 lalu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini