TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan menghirup udara bebas pada hari ini, Kamis (24/1). Belum diketahui pasti tempat tinggalnya, setelah keluar dari penjara.
Suasana kompleks Perumahan Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara, kediaman keluarga Ahok sepi, sehari menjelang kebebasannya.
Ahok tinggal di Blok J nomor 39 perumahan itu.
Pantauan TribunJakarta.com, tidak ada aktivitas berarti di perumahan itu yang berkaitan dengan bebasnya Ahok.
Seorang petugas keamanan, M Sobirin mengatakan pihak perumahan sama sekali tak mendapatkan kabar Ahok akan langsung pulang ke rumahnya di kompleks.
Baca: Link Live Streaming Detik-detik Ahok alias BTP Bebas dari Mako Brimob, Besok Kamis 24 Januari 2019
Penyambutan khusus pun menurut Sobirin kemungkinan besar tak bakal terjadi di sana.
"Nggak ada info kalo ke sini. Penyambutan khusus nggak ada infonya juga," kata Sobirin saat ditemui di gerbang masuk Perumahan Pantai Mutiara Blok J, Rabu sore.
Sobirin menuturkan, Ahok sering singgah ke rumah itu ketika mulai menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, tahun 2012. Namun, sejak Ahok ditangkap karena kasus penodaan agama, rumah itu seringnya ditempati anak-anak Ahok dan pembantu.
Mantan istri Ahok, Veronica Tan pun juga sempat bolak balik ke rumah itu.
"Sekarang kayanya cuma ada pembantu sama anaknya ya. Istrinya udah jarang keliatan," kata Sobirin.
Ahok akan bebas dari masa tahanannya di Mako Brimob pada Kamis, 24 Januari 2019, besok. Ahok menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 9 Mei 2017.
Tiga majelis hakim yakni Dwiarso Budi Santiarto (ketua majelis) serta hakim anggota Abdul Rosyad dan Jupriyadi menjatuhi hukuman kepada Ahok.
Kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nana Riwayatie mengatakan setelah adik angkatnya bebas dari penjara,
Ahok akan langsung menuju ke kediamannya yang terletak di perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara.
"Langsung ke rumahnya," kata Nana.
Terkait pembebasan Ahok, Mabes Polri sudah menyiapkan antisipasi gangguan keamanan jelang bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri belum mendapat laporan akan adanya simpatisan Ahok jelang kebebasannya.
"Sampai hari ini masih belum ada info terkait hal itu (massa simpatisan Ahok yang akan mengawal saat keluar). Yang jelas pengamanan ini dilakukan untuk antisipasi potensi ancaman yang mungkin bisa saja terjadi," ujar Dedi.
Meski demikian, Dedi menuturkan, Polri telah menyiapkan skenario antisipasi pada Kamis esok. Jenderal bintang satu itu menyebut Polres Depok dan Korps Brimob Kelapa Dua telah disiapkan guna mengantisipasi gangguan keamanan.
"Itu (pengamanan) sudah disiapkan skenario oleh Polres Depok. Dan tentunya oleh Brimob sebagai tempat saudara Ahok dilakukan penahanan. Kita juga mitigasi segala macam potensi-potensi gangguan yang akan terjadi," katanya.
"Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah tanggal 24 Januari 2019 atau kamis yang akan datang. Insya Allah akan dibebaskan di lokasi Mako Brimob Kelapa Dua," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya.
Andika menyebut, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) akan dibebaskan langsung dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barata, hari ini, Kamis (24/1).
"Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah tanggal 24 Januari 2019. Insya Allah akan dibebaskan dari Mako Brimob, Kelapa Dua," ucapnya.
Selama menjalani masa pidana, mantan orang nomor satu di DKI Jakarta ini mendapatkan remisi selama tiga bulan 15 hari. Dengan perincian, remisi khusus Natal 2007 selama 15 hari, remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak dua bulan, dan remisi khusus Natal 2018 sebanyak satu bulan.
"Total saudara BTP menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun 8 bulan 15 hari," ujar Andika di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Selama menjalani masa pemidanaan tersebut, Andika menyebut BTP tidak pernah mengambil haknya untuk cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.
"Artinya yang bersangkutan bebas murni pada 24 Januari 2019 mendatang," kata Andika.
Ahok akan bebas murni setelah menjalani hukuman penjara karena kasus penodaan agama. "Ahok bebas murni," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Ade Sukmanto.
Ade menyatakan, karena bebas murni dan bukan narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat, maka Ahok tidak wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kemenkumham. Ahok dapat melakukan aktivitas sebagaimana warga biasa, termasuk bepergian ke luar negeri. "Silakan saja, sudah haknya," imbuhnya.
Mako Brimob Sepi
Sehari menjelang kebebasan Ahok, lokasi Mako Brimob tempat mantan Anggota DPR RI dan mantan Bupati Belitung Timur itu ditahan, berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Rabu (23/1) siang, sama sekali tidak terlihat sama sekali tanda-tanda persiapan penyambutan. Suasana tampak lengang.
Gerbang Mako Brimob masih terbuka, arus masuk-keluar kendaraan dinas polri maupun umum, tampak lancar. Tidak ada penjagaan mencolok. Pengamanan juga tampak tidak luar biasa. Hanya ada dua anggota Brimob berseragam lengkap serta menenteng senjata laras panjang, berjaga di pintu masuk.
Seorang petugas Provost Polri berjaga tepat di depan Mako Brimob.
Sementara beberapa orang lainnya berjaga di dalam pos jaga Mako Brimob yang didominasi cat berwarna krem. Namun, tampak kawat terbentang sepanjang kurang lebih 70 meter, mulai dari batas tembok gedung gereja GPIB Gideon hingga depan pos jaga Mako Brimob.
"Biasa aja pengamanannya. Tapi kita tetap waspada, kalau ada ancaman," ucap salah seorang petugas yang enggan disebutkan namanya.
Arus lalu lintas di sekitar kawasan Mako Brimob juga tampak lengang. Kendaraan dari jalan Akses UI menuju Jalan Raya Bogor maupun sebaliknya dapat melaju tanpa hambatan. (tribunnews/yanuar/tribunjakarta/gerrald)