Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak kapok menjadi penjahat, SA (43) malah mengajak dua anaknya, RAA (26) dan EVS (23) melakukan penipuan untuk menggasak sepeda motor.
Aksi mereka akhirnya berakhir di penjara usai ditangkap aparat Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun menuturkan, komplotan bapak dan anak ini telah berulang kali beraksi.
Baca: Solin, Anjing BNN yang Bongkar Truk Bermuatan 1 Ton Ganja di Bogor
"Berdasarkan pemeriksaan, mereka sudah beraksi selama setahun ini dan paling banyak di kawasan Jakarta Barat. Bapaknya ini residivis kasus serupa dan baru keluar bulan Juli tahun lalu," kata Marbun di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (1/2/2019).
Adapun modusnya, mereka selalu menuduh kalau korbannya telah melakukan tabrak lari terhadap kerabatnya.
Baca: Dibandingkan dengan Didit Putra Prabowo yang Sempat Desain BMW, Kaesang Pangarep Beri Reaksi Begini
Setelah membuat korban terpojok, barulah para pelaku kemudian merampas sepeda motor korban.
"Jadi mereka ini memberhentikan korbannya yang sedang naik motor. Kemudian menuduh kalau korban telah menabrak saudaranya," ujarnya.
Baca: Buni Yani: Jangankan Masuk Penjara, Saya Berani Mati
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandhy Idrus menuturkan tersangka pertama yang dibekuk yakni SA di kawasan Kebon Jeruk.
Dari pengakuan SA, kemudian polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya membekuk kedua anaknya di sebuah indekost di Tangerang.
"Jadi setelah ambil motor, motor itu dibawa ke indekost di Tangerang dan kemudian dibawa ke bengkel di Jakarta Utara untuk dijual," kata Irwandhy.
Irwandhy menuturkan, selain menjual motor tersebut secara utuh, komplotan ini juga menjualnya secara pretelan.
Baca: Sederet Fakta Terkait Recana Eksekusi Buni Yani Hari Ini: Keluar Rumah Sejak Pagi Hingga Respons MA
"Cara jualnya kalau enggak ada yang mau beli utuh, sama mereka dipretelin dulu onderdilnya," kata Irwandhy.
Dari tangan pelaku, turut enam sepeda motor hasil curian yang diamankan dari sebuah bengkel di Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, kini mereka bertiga dikenakan Pasal 372 Juncto Pasal 378 tentang Penipuan dan Penggelapan
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Residivis Ajak 2 Anaknya Lakukan Penipuan dan Rampas Sepeda Motor di Jakarta Barat