News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusak Sepeda Motor di Serpong Diduga Idap IED hingga Dijerat Pasal Penadahan oleh Polisi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemotor enggak terima ditilang dan ngamuk di Tangerang Selatan, Kamis

Dari video yang beredar, tampak pria yang mengenakan pakaian putih itu marah-marah mambanting motornya yang berwarna merah.

5 Fakta soal Pria yang Rusak Motornya saat Ditilang di BSD, Begini Kronologi Lengkap Kejadiannya (Instagram/@riewuh_id)

Dari video, tampak juga seorang wanita tidak jauh dari pria tersebut. Sang wanita tampak meminta pria itu untuk berhenti mengamuk.

Baca: Begini Kondisi Sepeda Motor yang Dirusak Pengendaranya karena Tak Terima Ditilang

Insiden yang terjadi Kamis (7/2/2019) sekira pukul 06.36 itu, berawal ketika sejumlah personel Satgas Anti-Lawan Arus menyisir kendaraan yang melawan arus.

Melempari Polisi dengan Batu

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin menjelaskan, pria yang diketahui bernama Adi Saputra (21) itu akan ditilang oleh anggota Satlantas Polres Tangsel, Bripka Oky karena melawan arus.

"Bripka Oky melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang. Selanjutnya pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri," kata AKP Lalu Hedwin.

Baca: Kabar Terkini Viral Adi Saputra Hancurkan Motor, Dijerat Pasal Penadahan oleh Polisi

MenurutĀ AKP Lalu Hedwin, pria tersebut tidak hanya membanting-banting motornya, tapi juga melemparinya dengan batu yang ia ambil dari pinggir jalan.

Bahkan sebagian bodi motor ditarik olehnya sehingga terlepas dari motor.

Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Kata Ferdy, kendaraan yang dirusak oleh pemuda bernama Adi Saputra (21) itu bukanlah miliknya.

Baca: Kekasih dari Pengendara Motor yang Ngamuk saat Ditilang Angkat Bicara: Maafkan Pacar Saya

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini