TRIBUNNEWS.COM -- Video pria bernama Adi Saputra (21) merusak sepeda motor saat ditilang polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) viral di media sosial.
Kabarnya pihak kepolisian telah mengamankan Adi Saputra di Mapolres Tangerang, Jumat (8/2/2019).
Dikutip dari Warta Kota, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan kendaraan yang dirusak oleh Adi Saputra itu bukanlah miliknya.
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.
Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Saat berada di Mapolres Tangerang, Adi Saputra menangis dan menyampaikan permintaan maafnya kepada warga dan polisi.
Adi Saputra meminta maaf setelah ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas pasal berlapis dari pelanggar lalu lintas hingga pasal pidana.
Saat menyampaikan permintaan maaf, Adi Saputra tak kuasa menahan tangisnya.
"Saya Adi Saputra memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji," ujar Adi Saputra dengan terbata-bata seperti menahan tangis, di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019) dikutip dari TribunJakarta.com.