News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Pria di Jakarta Pusat Obrak-abrik Mesin ATM Mandiri Karena Kartunya Tertelan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mesin ATM yang dirusak pelaku yang kini sudah diberi garis polisi, Jumat (8/2/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang pria berinisial SF (38) dan AS (36) diamankan anggota Reskrim (Reserse Kriminal) Polsek Cempaka Putih pada Selasa (5/2/2019) malam.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Purwadi mengatakan dua pria itu diamankan karena melakukan pengrusakan pada mesin ATM di Rumah Sakit Eva Sari, Jakarta Pusat.

"Pelaku secara bersama sama merusak mesin ATM Bank Mandiri menggunakan tangan kosong dan batu koblok warna merah pada Selasa, 5 Februari 2019 sekitar jam 22.30 WIB," katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).

Baca: Hasan Kabur Dari Tahanan Karena Takut Istrinya Selingkuh

Ia menjelaskan perbuatan tersangka itu diketahui oleh saksi, seorang satpam di rumah sakit tersebut.

"Si petugas mendengar keributan di ruangan yang terdapat mesin ATM Bank Mandiri, selanjutnya saksi mengeceknya ternyata benar melihat pelaku sedang merusak mesin ATM," ujarnya.

Ia melanjutkan, saksi pun sempat menegur dan melarang pelaku dan mereka keluar dari areal ruang mesin ATM.

"(Namun) pelaku kembali lagi ke ruang ATM setelah mengambil batu konblok dan merusak mesin tersebut diikuti teman pelaku lainnya, sehingga berakibat mesin ATM rusak dan tidak bisa terpakai lagi," ungkap dia.

Purwadi menuturkan, pelaku melakukan perbuatannya dipicu ketika kartu ATM nya tidak bisa digunakan dan tertelan mesin ATM tersebut.

"Kemudian pelaku juga sempat menghubungi pihak Bank, tetapi tidak tersambung, selanjutnya pelaku emosi dan merusak mesin ATM tersebut," terang Purwadi.

Kini dua pria itu sudah diamankan berikut barang bukti ke Polsek Cempaka Putih, Jakpus guna penyidikan lebih lanjut.

Selain itu juga sudah memeriksa tiga orang saksi, yakni dua orang petugas keamanan dan satu orang karyawan swasta.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya pecahan kaca, batu warna merah dan potongan mesin ATM b
Bank Mandiri.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun 6 bulan. 

Penulis: Leo Permana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini