News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ciduk Perusak Mesin ATM di Cempaka Putih

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Foto kondisi brankas mesin ATM yang dibobol dan beredar di WA.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menciduk dua pelaku perusakan mesin ATM di Rumah Sakit Eva Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (7/2/2019).

Pelaku berinisial SF (38) dan AS (36) diduga melakukan perusakan karena kartu ATM miliknya tertelan saat hendak mengambil uang untuk menebus obat.

Keduanya panik, hingga merusak mesin ATM dengan batu. Keduanya menduga jika mesin ATM rusak, kartu mereka akan keluar lagi.

"Pelaku secara bersama-sama merusak mesin ATM dengan mengunakan tangan kosong dan batu konblok warna merah," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwadi saat dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).

Perusakan ini terungkap setelah seorang petugas keamanan rumah sakit mendengar keributan dari arah mesin ATM. Ketika disambangi, ternyata keduanya tengah merusak mesin ATM dengan tangan kosong.

Baca: PDIP Kab/Kota Bogor Targetkan Kemenangan Jokowi-Maruf 55 Persen

Satpam itu sempat menegur dan melarang keduanya melakukan hal itu dan minta kedua pelaku menghubungi pihak bank terkait. Kemudian, keduanya sempat pergi sejenak, namun keduanya kembali dengan membawa batu kemudian menghancurkan mesin ATM hingga mesin rusak dan tak lagi bisa terpakai.

"Pelaku melakukan perbuatannya dipicu ketika kartu ATM-nya tidak bisa digunakan dan tertelan mesin ATM. (Pelaku) sempat menghubungi pihak bank, tetapi tidak tersambung selanjutnya emosi dan merusak," jelas Purwadi.

Melihat keduanya makin beringas, akhirnya satpam terpaksa menelepon pihak kepolisian. Setibanya di lokasi, polisi pun lantas meringkusnya.

Akibat perbuatannya itu, keduanya harus mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini