TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan Ahmad Dhani, yang divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus ujaran kebencian.
Lieus Sungkarisma, yang merupakan kerabat sekaligus juru bicara keluarga Dhani, memberi surat permohonan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (11/2/2019).
Surat tersebut sudah ditandatangani oleh ibunda Dhani, Joyce Eddy Abdul Manaf; istri Dhani, Mulan Jameela; adik Dhani yang bernama Diah Rahmaniar; dan dua anak Dhani, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani.
"Kami sampaikan surat permohonan penangguhan penahanan dengan pertimbangannya itu Dhani masih punya anak kecil," ujar Lieus di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin sore.
Baca: Mobil Mewah Senilai Rp 1 Miliar Antar Mulan Jameela Saat Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng
Menurut Lieus, jaminan dari keluarga semestinya sudah cukup untuk pengadilan bisa mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.
"Ada jaminan dari keluarga, dia tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan saya sangat memohon pengadilan jangan ikut berpolitik, tegakkan hukum sebagaimana adanya," katanya.
"Ini juga inisiatif keluargalah. Gua enggak ikut teken, cuma anterin, namanya kurir," lanjutnya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Ahmad Dhani yang menangani kasus ujaran kebencian, Ali Lubis, membenarkan bahwa ada permohonan penangguhan penahanan terhadap Dhani dari pihak keluarga.
Baca: Tarra Budiman Akui Pernah Lihat Mak Vera Berjudi, Chand Kelvin Sempat Temani hingga Tidur di Toilet
Ali mengatakan bahwa pihak keluarga Dhani sudah berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya.
"Ya, sudah (berkoordinasi). Sebelumnya, memang didiskusikan, bahkan dengan beberapa nama sebagai penjamin," ujar Ali melalui pesan singkat kepada Kompas.com.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani"