News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Pelaku Menjalankan Modus Pemerasan 'Video Call Sex'

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SF (25) tersangka pemerasan seksual online, yang bermodus menyediakan jasa 'video call sex' kepada korbannya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat sextortion atau pemerasan seksual online, yang bermodus menyediakan jasa video call sex kepada korbannya.

Satu dari tiga tersangka SF (25) berhasil diamankan, dua lagi AY dan VB masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabsudit 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan dari hasil pemeriksan kepada para tersangka, sindikat ini sudah dilakukan sejak 2018 lalu, bahkan sudah ratusan korban pemerasan.

"Fakta yang kita kumpulkan dalam alat bukti baik rekening hasil dia peras dan kita lihat di HP yang bersangkutan, itu kurang lebih sudah ratusan korban yang jadi korban sextortion ini," kata Kombes Dani Kustoni, Jumat (15/2/2019).

Kombes Dani menjelaskan cara pelaku menjalankan modus pemerasan, katanya pelaku random dalam mencari korbannya.

Baca: Deddy Corbuzier Kritik Video Baim Wong dengan Rafathar, Suami Paula : Ada Satu Kesalahan Dia

Proses pemerasan berawal mengunakan akun palsu Facebook untuk memperdayai korbannya mengunakan foto-foto model cantik.

Setelah mendapatkan korban, mereka akan melakukan chating untuk meminta nomor korban.

"Jadi isi FB itu foto-foto yang dia ambil dari platform lain, yaitu instagram, kemudian digunakan sebagai akun palsunya," paparnya.

Setelah terjalin komunikasi via pesan singkat, pelaku nemawarkan diri untuk memberikan jasa layanan video call sex, namun dengan syarat memberikan uang senilai Rp 100 ribu kepada para pelaku.

Korban yang di antaranya lelaki ini tergoda dan penasaran, setelah melihat foto-foto yang ditampilkan media sosial.

"Setelah korban juga telanjang, tersangka lalu memeras korban dengan ancaman akan menyebar video korban yang direkam," ucapnya menambahkan.

Kasubag Opinev Bag Penum Ro Penmas Divhumas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mengunakan media sosial, berkaca pada kasus ini.

"Pertama menolak dan tidak menanggapi video call dari akun media sosial yang tidak dikenal, dan atau yang menampilkan profil atau muatan pornografi," ucap Pandra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini