TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan orang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat ditangkap aparat kepolisian atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) di daerah tersebut.
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono, mengatakan para pelaku itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Baca: Oknum Polisi di Tangerang Dicokok Aparat Polda Banten Terkait Kasus Pungli
Lokasi penangkapan pertama adalah di depan Thamrin City, Jalan Kebon Kacang Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis pada Kamis (14/2/2019).
"Pelaku yang ditangkap inisial MEP dengan barang bukti 6 lembar karcis parkir mobil dan uang tunai Rp 20 ribu, pelaku inisial A dengan barang bukti 7 lembar karcis parkir mobil dan uang tunai Rp 10 ribu," kata Lukman melalui keterangan resminya, Sabtu (16/2/2019).
"Serta pelaku inisial FA dengan barang bukti 3 lembar karcis parkir mobil dan uang tunai Rp 20 ribu," lanjut dia.
Ia melanjutkan, lokasi penangkapan kedua adalah di depan Masjid Al-Makmur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Terdapat 5 pelaku yang diamankan di lokasi kedua ini, di antaranya OS, DA, R, ES dan MI.
"Pelaku inisial OS dengan barang bukti satu lembar karcis parkir mobil dan uang tunai Rp 32 ribu, pelaku berinisial DA dengan barang bukti uang tunai Rp 92 ribu," ujarnya.
"(Kemudian) pelaku berinisial R dengan barang bukti uang tunai Rp 22 ribu, pelaku berinisial ES dengan barang bukti uang Rp 41 ribu dan pelaku berinisial MI dengan barang bukti uang Rp 34 ribu," tambah dia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait hal tersebut.
"Nah ini kita kan lagi nurunin polisi, kan ada siber pungli, nanti dari polisi itu yang bergerak dan kita juga sudah koordinasi oleh mereka," jelasnya saat ditemui di Tanah Abang, Sabtu (16/2/2019).
"Kita sudah berupaya, memang isu itu sudah lama dan dari Polsek juga mencari siapa yang mendalangi," pungkas dia.
Baca: Moeldoko Minta Masyarakat Laporkan jika Ada Pungli dalam Pengurusan Sertifikat Tanah
Sekedar informasi, para pelaku pungli di kawasan Tanah Abang ini meresahkan warga, khususnya yang mengunjungi dua lokasi tersebut.
Para pelaku mematok tarif yang tidak wajar, yaitu sekali parkir, kendaraan, khususnya mobil, dikenai tarif dari Rp 20.000 hingga Rp 25.000.
Penulis: Leo Permana
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Polisi Tangkap 8 Pelaku Pungli di Dua Lokasi di Tanah Abang