Laporan Reporter Warta Kota, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap pencuri kotak amal di Masjid Nurul Islam RT 06/13, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi. Askori (45) ditangkap pengurus masjid tanpa perlawanan ,berikut obeng dan linggis kecil untuk membobol kotak amal.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, polisi masih memburu rekan Askori bernama Ipul. Menurut dia, dalang pencurian uang di kotak amal ini adalah Ipul.
"Pelaku Ipul sudah diidentifikasi ciri-cirinya, semoga dalam waktu dekat akan kita amankan," kata Erna Ruswing Andari, Senin (18/2/2019).
Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Kamis (14/2/2019) pekan lalu. Saat itu, Ipul menghampiri Askori yang sedang beristirahat di sebuah masjid di daerah Taman Mini, Jakarta Timur.
Dengan alasan bakal dicarikan kerja, Askori akhirnya mau diajak pergi Ipul. Di tengah jalan, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai Ipul hampir kehabisan bensin.
Ipul lalu berinisiatif mencuri uang kotak amal di masjid di sekitar lokasi. Askori mengamini ajakan Ipul dan mereka mulai berbagi tugas.
"Askori berperan sebagai eksekutor dan Ipul bersiaga di atas sepeda motor sambil memantau situasi," jelasnya.
Baca: Smart Package Tipe Gold, Paket Perawatan Xpander Gratis dari Mitsubishi
Setiba di Masjid Nurul Islam, Askori bergegas masuk untuk mengambil kotak amal namun tidak bisa, karena sudah didesain menempel di meja. Tak hilang akal, Askori mengambil obeng yang memang sudah ada di tasnya, karena selama ini dia bekerja sebagai kuli bangunan.
Saat pelaku memegang obeng, tiba-tiba perbuatannya dipergoki oleh Saman Hudi (51), pengurus masjid setempat.
"Hei, mau ngapain lo, mau curi kotak amal lo ya?" ungkap Erna Ruswing Andari, menirukan ucapan saksi.
Baca: Mobil Seken Suzuki Kini Juga Dijual di Platform Online Auto Value
Selain memergoki tersangka, Saman juga mengamankan Askori tanpa perlawanan. Kepada Saman, pelaku mengaku beraksi tidak sendirian namun ditemani Ipul yang tengah siaga di depan masjid. "Saat dicek keluar masjid, pelaku Ipul tidak ada di tempat. Dia kabur karena mengetahui Askori sudah diamankan saksi," paparnya.
Kepala Kepolisian Sektor Pondokgede Komisaris Suwari menambahkan, kepada polisi tersangka mengaku baru pertama kali mencuri kotak amal. Itu pun, kata dia, karena diajak oleh pelaku Ipul yang kini buron.
"Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa obeng, linggis kecil, tas ransel, dan kotak amal," cetus Suwari.
Akibat perbuatannya, tersangka Askori dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bakal dihukum penjara tujuh tahun.