TRIBUNNEWS.COM - Lurah Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Abdul Hamid, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber pungli di ruangannya.
Penangkapan Abdul berawal saat Tim Saber Pungli Polresta Depok yang dipimpin Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana melapor diperas saat mengurus AJB tanah miliknya.
Jabatan Abdul Hamid sebagai Lurah memungkinkan dia jadi saksi dalam pengurusan AJB tanah yang seharusnya menurut PP No 24 tahun 2016 biayanya tak lebih dari 1 persen.
Namun saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT), tersangka kedapatan meminta uang Rp 5 juta atau 3 persen dari yang seharusnya diterima Pejabat Pembuat Akta (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS).
Selain uang Rp 5 juta, sejumlah dokumen yang diamankan juga dab keterangan empat saksi jadi dasar penyidik Unit Tipikor menetapkan jadi tersangka dan menahan Abdul Hamid.
Dijerat UU Korupsi
Lurah Kalibaru Abdul Hamid dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan Abdul Hamid dijerat pasal 12 e UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
"Menetapkan AH dugaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12 e UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Didik di Sukmajaya, Depok, Minggu (17/2/2019).
Penyidik menetapkan barang bukti uang Rp 5 juta dan sejumlah dokumen saat Tim Saber Pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruangannya.