TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Perempuan bernama Lilis Siti Saadah (20) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang.
Lilis adalah seorang asisten rumah tangga yang terjerat kasus dugaan pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya.
Baca: Seorang ART di Tangsel Tega Bekap Bayinya Menggunakan Bantal hingga Tewas
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, perbuatan tersangka itu terbongkar ketika warga mencium aroma tak sedap.
Bau busuk itu dari arah gudang rumah di Kompleks Arinda Permai I G-18 RT 004/04, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Kronologis perkara ini bermula pada 18 Februari, salah seorang asisten rumah tangga mencium bau tidak sedap dari gudang rumah tempat yang bersangkutan bekerja," kata Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (20/2/2019).
Ferdy menambahkan, ketika asisten rumah tangga lainnya memeriksa gudang tersebut ditemukan bayi laki-laki dalam keadaan meninggal dunia yang berada dalam kardus.
Selanjutnya, pekerja rumah tangga itu melaporkan penemuannya kepada tuan rumahnya yang kemudian dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.
Setelah itu, kata Ferdy, Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan olah Tempat Kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Akhirnya, polisi menemukan tersangka yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah tersebut.
Sebelum perbuatannya terbongkar, tersangka sempat mengeluh sakit perut kepada tuan rumahnya dan segera dilakukan rawat inap di Rumah Sakit Umum Permata Ibu.
"Dari dasar itu dilakukan penyelidikan kepada tersangka terhadap kejadian di rumah tersebut, setelah diinterogasi janin tersebut berasal dari yang bersangkutan," ucap Ferdy.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka menghabisi sang bayi setelah melahirkan. Dia membekapnya wajah sang bayi menggunakan kain, Kamis (14/2/2019).
"Ketika baru lahir dibekap dengan menggunakan kain sehingga meninggal dunia," ujar Ferdy.
Baca: Mukjizat: Sempat koma, remaja Inggris tidak tahu dirinya hamil dan melahirkan bayi
Atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, tersangka diganjar pasal 341 KUHP.
Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun.
Penulis : Zaki Ari Setiawan
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Asisten Rumah Tangga di Pondok Aren Tangerang Selatan Menghabisi Bayinya Usai Bersalin