TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembangunan waduk di beberapa wilayah di Jakarta Timur, hingga kini tak kunjung rampung.
Sedikitnya, ada tujuh buah tempat penampungan air raksasa yang sampai kini belum juga bisa digunakan meski uang rakyat ratusan miliar digunakan untuk membeli lahan.
Ketujuh waduk yang hingga kini masih mangkrak pembangunannya adalah, waduk Rorotan, waduk Pondok Rangon satu dan dua, waduk Cimanggis, waduk Rambutan satu dan dua, serta waduk Giri Kencana di Cilangkap.
Keseluruh tempat penampungan air itu padahal sangat dibutuhkan di musim penghujan yang saat ini turun.
Hampir sebagian besar waduk yang ada, progres pengerjaannya masih dalam tahap pengerukan.
Baca: Pengerjaan Struktur Waduk Kampung Rambutan Rampung Mei 2019
Padahal, rencana pembangunan sudah dilakukan sejak zaman Joko Widodo menjadi Gubernur DKI di tahun 2015 lalu.
Akibatnya, bila hujan turun, beberapa wilayah yang dilintasi aliran kali Sunter dan Kali Cipinang pasti akan tergenang.
Yang cukup menyita perhatian, adalah pembangunan waduk Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.
Dimana pembangunannya baru mencapai 85 persen dan belum digunakan untuk menampung air.
Penyebabnya lambatnya pengerjaan, akibat Kejadian Dinas Sumber Daya Air (SDA) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus memasuki pekarangan orang lain.
Atas hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik pun ikut berkomentar dan menyebut bahwa hampir sebagian waduk yang dibangun saat ini mangkrak.
"Itu kan sudah dibeli (lahannya). Saya kira, mestinya begitu dibebasin, langsung berikutnya dibangun, jangan dimangkrakin, karena kalau dimangkrakin diisi orang," katanya, Rabu (20/2/2019)
Terhentinya proyek pembangunan beberapa waduk tersebut, diduga disebabkan oleh status Kepala Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) DKI, Teguh Hendrawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Teguh terjerat kasus pengrusakan lahan dan memasuki pekarangan orang lain di kawasan Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur tanpa izin pada 2018 lalu.
Namun, wakil ketua DPRD DKI Jakarta itu menampik hal tersebut. Meski belum mengetahui secara pasti apa penyebab mangkraknya waduk itu, Taufik menilai bahwa status tersangka yang ditetapkan kepada Teguh tak mempengaruhi proses pembangunan waduk tersebut.
Baca: Kabiro Hukum DKI Jakarta Pastikan Kadis SDA Tidak Akan Menerima Bantuan Hukum dari Pemprov DKI
"Saya pikir bukan itu masalahnya. Makanya saya kira dipanggil lah Dinas Sumber Daya Airnya. Di tempat saya juga sama, Pondok Rangon, puluhan hektar itu, jadi kubangan saja tuh," katanya.
Untuk informasi, Kepala Dinas SDA Teguh Hendrawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Agustus 2018 lalu, karena melakukan pelanggaran dengan masuk pekarangan orang tanpa izin.
Ia dilaporkan warga bernama Felix Tirtawidjaya pada bulan Agustus 2016 lalu, karena dianggap melanggar pasal 170 tentang perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini masih belum jelas bagaimana kelanjutan kasus tersebut di Polda metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, yang dikonfirmasi beberapa kali hanya memberi jawaban singkat "nanti akan saya cek" dan tak ada jawaban pasti atas kelanjutan penetapan tersangka.
Penulis : Pebby Ade Liana
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Soroti Mangkraknya Sejumlah Proyek Pembangunan Waduk