News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala BKPSDM Sebut Ada 53 Lurah di Depok Belum Siap Terima Dana Kelurahan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKPSDM Kota Depok Supian Suri di Hotel Bumi Wiyata Depok, Rabu (20/2/2019)

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Supian Suri mengungkapkan ada 53 lurah di Depok yang belum siap kelola dana kelurahan.

Supian mengungkapkan, ada 63 lurah di Kota Depok. Namun, baru 10 lurah yang memiliki sertifikasi barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Jasa dan Pemerintahan (LKPP) atau layak jadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca: Sri Mulyani Pastikan Dana Kelurahan Cair Januari 2019, Totalnya Rp 3 Triliun

"Dari 63 Lurah, kurang lebih cuma 10 lurah yang sudah lulus sertifikasi. Artinya yang belum itu masih 53 lagi yang belum lulus pengadaan barang dan jasa," kata Supian di Balaikota Depok, Kamis (21/2/2019).

Lantaran belum semua Lurah memiliki sertifikasi, Pemkot Depok masih memikirkan bagaimana cara mengelola dana Kelurahan yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Satu caranya dengan memberi bimbingan teknis (Bimtek) kepada Lurah agar memahami pengadaan barang dan jasa dan proses lelang dalam kegiatan infrastruktur.

"Kita akan genjot tahun ini untuk Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa kepada Lurah-lurah. Harapan kami sebelum ini (Dana Kelurahan) benar-benar digulirkan mereka sudah lulus," ujarnya.

Bimtek, lanjut Supian diharapkan jadi bentuk pertanggungjawaban para Lurah selaku penentu kegiatan yang dilaksanakan.

Termasuk memastikan mutu hasil penggunaan, baik kegiatan infrastruktur atau non infrastruktur yang dananya berasal dari pajak masyarakat.

"Bagaimanapun anggaran ini kan harus dipertanggungjawabkan. Dari sisi fisiknya, teknisnya, kita siapkan. Makanya nanti kita rapatkan dengan Bappeda, BKD, BKPSDM seperti apa nanti," tuturnya.

Merujuk pada Permendagri No 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, pada pasal 12 Kepala Daerah menetapkan Lurah selaku KPA.

Baca: Menkeu: Anggaran Dana Kelurahan ‎Tahun Depan Rp 3 Triliun

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan jatah yang diterima setiap Kelurahan nanti berkisar antara Rp 200 hingga Rp 300 juta.

"Per Kelurahannya variatif, ada yang Rp 200, ada yang 300 juta. Ketentuannya dari pusat. Depok paling kecil Rp 200 juta an, paling besar Rp 300 juta," kata Idris di Balaikota Depok, Jumat (8/2/2019).

Penulis : Bima Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : 53 Lurah di Depok Belum Siap Kelola Dana Kelurahan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini