News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peradi Jakpus Gelar Rapat Kerja, TM Mangunsong: Jaga Independensi Advokat

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TM Mangunsong SH (tengah) didampingi Eliza SH (kiri) dan Anita Andrianie SH MH.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) untuk menyusun program kerja lima tahun ke depan, Jumat (22/2/2019).

Rakercab bertema "Menuju Advokat yang Profesional, Berintegritas dan Bermartabat" ini dipimpin Ketua DPC Peradi Jakpus TM Simangunsong SH, didampingi Jimmy Stevanus Mboe SH, DR Syahnan Phalipi SH dan Bendahara Panitia Eliza, serta dihadiri Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi Dr Luhut MP Pangaribuan SH, Sekretaris Jenderal Peradi Sugeng Teguh Santoso SH MH dan 50 pengurus DPC Peradi Jakpus.

Anita Andrianie SH MH, Wakil Ketua DPC Peradi Jakpus sekaligus Ketua Panitia Rakercab Peradi Jakpus 2019, mengatakan Rakercab yang digelar pengurus Peradi Jakpus periode 2018-2023, yang dilantik pada 3 Agustus 2018, ini dalam rangka melaksanakan amanah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi. 

“Rakercab ini juga akan menyepakati rekomendasi-rekomendasi khusus,” ujarnya.

Baca: Antisipasi Sengketa Pemilu, Peradi Jaksel Kirim 35 Advokat ke Bimtek MK

Dalam amanatnya, Ketua DPN Peradi Luhut Pangaribuan berpesan agar para advokat yang tergabung di dalam Peradi tetap menjaga profesionalitas, integritas dan independensinya, apalagi ini menjelang Pemilihan Umum Legislatif/Pemilihan Umum Presiden 2019 yang akan digelar serentak pada 17 April mendatang.

“Independensi harus tetap dijaga agar advokat bisa bersikap profesional dan berintegritas,” ujarnya.

Di sela-sela acara, Ketua DPC Peradi Jakpus TM Mangunsong SH kepada para awak media mengaku menyambut baik ajakan agar advokat tetap bersikap independen menjelang Pemilu/Pilpres 2019.

“Independensi advokat memang tak bisa ditawar-tawar lagi. Sebagai warga negara yang memiliki hak pilih, silakan kita menggunakan hak pilih sesuai aspirasi politik masing-masing. Tapi sebagai advokat, kita harus tetap independen. Jaga independensi advokat,” ujar Managing Partner Law Firm TM Mangunsong & Partner ini.

Advokat, kata Mangunsong, adalah salah satu aparat penegak hukum di Indonesia di samping polisi, jaksa dan hakim. “Sebagai penegak hukum maka advokat harus independen,” jelasnya merujuk Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang berbunyi, “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”

Kemudian, lanjut Mangunsong, dijelaskan dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat, yakni, “Yang dimaksud dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

” “Untuk dapat menegakkan keadilan, sekali lagi advokat harus independen,” tegasnya.

Lebih jauh Mangunsong menuturkan, pelaksanaan Rakercab ini juga untuk mengevaluasi dan menyempurnakan program kerja yang sudah dicanangkan agar berdaya guna dan berhasil guna.

“Ini membuktikan DPC Peradi Jakpus terus berkarya demi menegakkan hukum dan keadilan serta berkontibusi bagi bangsa dan negara, khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” tandasnya sambil mengutip ungkapan Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM),“Fiat justitia ruat caelum” yang artinya, “Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh”. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini