Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang pemuda di Depok harus meringkuk di tahanan polisi karena mencuri sejumlah emas milik seorang perempuan berinisial WW (44).
Ridwan alias Rizky (23) diamankan aparat Polres Depok setelah WW yang tiada lain wanita yang dipacarinya melapor kepada polisi.
Pelaku dicokok Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Depok, Rabu (20/2/2019).
Baca: Orangutan Serang Seorang Petani yang Sedang Menjaga Kebun Durian di Aceh Hingga Terluka
Paur Humas Polresta Depok Ipda I Made Budi mengatakan selain mencuri, tersangka menipu pacarnya dengan berpura-pura sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Jakarta Selatan.
"Tersangka mencuri sejumlah emas milik pacarnya sendiri. Dicuri waktu dia sedang berada di rumah pacarnya. Tersangka juga mengaku sebagai Bintara Polisi yang betugas di Polres Jakarta Selatan," kata Made di Mapolresta Depok, Senin (25/2/2019).
Baca: Polisi Bakal Dalami Lagi Keterangan Joko Driyono Pekan Ini
Guna memuluskan aksinya, Rizky kerap mengenakan seragam polisi ketika mereka sedang pacaran atau sedang berjalan-jalan bersama.
Rizky mencuri perhiasan WW setelah mereka berpacaran selama delapan bulan atau saat dia sudah mendapat kepercayaan sehingga leluasa berada di rumah korban.
"Tersangka melakukan aksinya setelah 8 bulan berpacaran dan mendapat kepercayaan korban. Selama berpacaran tersangka ini kerap mengenakan atribut Polri sehingga pacarnya percaya," ujarnya.
Baca: Maruf Amin: Jokowi Telah Berbuat Banyak Untuk Umat Islam, Ente Cuma Omdo
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan pasal 228 KUHP karena mengenakan atribut Polri untuk menipu orang lain.
"Dijerat pasal 362 KUHP juncto 228 KUHP, ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara. Sekarang masih pemeriksaan untuk mengetahui sudah berapa lama dia menipu dan berapa banyak korbannya," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Curi Emas Milik Pacar, Polisi Gadungan Dicokok