"Meski uang selalu ditransfer ke rekening bank di Malaysia atas nama N, kami belum bisa memastikan apakah tersangka N ini warga negara Malaysia atau WNI,” kata Calvin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tambah Calvin, kedua tersangka, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta dan atau pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Baca tanpa iklan