News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemasok 9000 Pil Diamond MXE Diburu Sampai ke Malaysia

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Siregar ekspos pengungkapan kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu di Dirtipidnarkoba Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (20/2/2019).

"Meski uang selalu ditransfer ke rekening bank di Malaysia atas nama N, kami belum bisa memastikan apakah tersangka N ini warga negara Malaysia atau WNI,” kata Calvin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tambah Calvin, kedua tersangka, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta dan atau pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini