Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, TAMBUN SELATAN - DN, remaja berusia 15 tahun diringkus Satuan Reskrim Polsek Tambun. Ia dan dua rekannya, YR (14) dan FR, ditangkap lantaran kerap melakukan aksi begal di kawasan Tambun hingga Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Aksi begal yang terakhir kali kelompok DN lakukan yakni, di Jalan Kalibaru, Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu 16 Februari 2019 dini hari lalu.
Saat itu, korban bernama Ricky (18), sedang berteduh dipinggir jalan, lalu ketiga pelaku datang menghampiri serta mengancam minta diberikan ponsel dan sepeda motor korban.
Dua unit ponsel korban berhasil dibawa kabur kelompok DN, sedangkan sepeda motor gagal dibawa kabur. Tapi nahas, korban harus menderita luka sabetan celurit usai kelompok DN berusaha merebut sepeda motornya.
Baca: Baliho Jokowi-Maruf Dicoret Tulisan PKI, TKN Sebut Upaya Pancing Emosi dan Minta Hal ini ke Polisi
DN saat di Mapolsek Tambun mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi begal di kawasan Tambun hingga Cibitung. Setiap kali beraksi, ia selalu membawa senjata tajam celurit untuk menakut-nakuti korbannya.
"Iya (bawa senjaya tajam), baru sekali ini aja (bacok korban), sebelumnya cuma buat ngancem doang," kata DN, di Mapolsek Tambun, Jalan Sulatan Hasanudin, Bekasi, Sabtu, (2/3/2019).
DN yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) ini mengaku sehari-harinya, ia dan kedua rekannya berprofesi senagai pengamen jalanan. Uang hasil mengamen yang tidak seberapa membuat dia nekat melakukan aksi begal.
"Iya ngamen, keliling aja ke kafe-kafe sama di angkot," ungkapnya.
Uang hasil begal memang cukup besar jika dibandingkan dengan mengamen, dari sekali aksi, kelompok DN bisa mendapat ponsel korban untuk kemudian dijual ke penadah dengan harga ratusan ribu.
Seperti aksi begal yang menyasar korban Ricky misalnya, saat itu, kelompok DN berhasil merampas dia unit ponsel Xiaomi Redmi 5A. Ponsel tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 900 ribu, uang tersebut kemudian bagi ke anggota kelompok lainnya masing-masing sebesar Rp 300 ribu.
Adapun aksi nekat DN melakukan begal didasari alasan terlilit utang. Utang itu ia dapatkan dari temannya untuk biaya hidup sehari-hari.
"Buat bayar utang doang, minjem sama temen, utang buat makan," singkatnya.
Kapolsek Tambun Rahmat Sujatmiko mengatakan, satu rekannya berinisial FR saat ini masih dalam pengejaran. Adapun DN dan YR ditangkap pada, Jumat, 1 Maret 2019 lalu di sebuah kontrakan di daerah Tambun Selatan.
"Mereka ini sering pindah-pindah tempat mengontrak, setelah beraksi gak lama pindah terus seperti itu, tapi pindahnya masih di sekitaran sini aja," jelas dia.
Polisi juga menangkap satu orang berinisial YM (39), dia diringkus di kediamannya di Tambun Selatan, lantaran terbukti menjadi penadah ponsel hasil rampasan pelaku begal.
Akibat perbuatannya, pelaku begal dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.