News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapal Terbakar

Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Insiden Kebakaran Kapal di Pelabuhan Muara Baru

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asap tebal mengepul dari kapal-kapal yang terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Sabtu (23/2/2019). Hingga pukul 18.30 api masih terlihat membakar beberapa kapal, meski begitu proses pemadaman masih dilakukan, di tengah angin yang kencang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menetapkan tiga tersangka terkait kasus insiden kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (23/2) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan tiga tersangka tersebut adalah tukang las kapal bernama Sugih Ardiansyah (27), Kepala operasi pengelasan Wilis Susanto (35), dan Tino (38) selaku kapten kapal.

"Pertama adalah tersangka S (Sugih) ini adalah sebagai tukang lasnya. Kemudian yang kedua tersangka W (Wilis) ini adalah mandor atau kepala operasi pengelasan," ujar Argo, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (2/3/2019).

"Kemudian yang ketiga adalah tersangka T (Tino), dia sebagai nakhoda atau kapten kapal," imbuhnya.

Ketiganya disebut Argo memiliki keterkaitan dalam aktivitas pengelasan kapal yang menjadi sumber api di kapal Arya Mina Jaya tersebut.

Baca: Temuan Puskapol UI: Dua Tim Pemenangan Gunakan Politik Identitas

Dalam pengelasan kapal itu, kata dia, terdapat kelalaian yang terjadi di ruang mesin kapal. Argo mengatakan kelalaian itu adalah tidak diterapkannya beberapa standar operasional dan aturan.

Bila Sugih menjadi tersangka karena menyebabkan kebakaran, Willis dan Tino menjadi tersangka karena membiarkan prosedur yang tak sesuai saat pengelasan terjadi.

Lebih lanjut, Sugih dikenakan Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Sementara, Wilis dan Tino dijerat Pasal 155 juncto Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP.

"Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.

Baca: Menilik Pesta Mewah Pernikahan Reino Barack dan Syahrini, Dibocorkan Vendor

Baca: Mbak You Sebut Syahrini Tak Rebut Reino Barack dari Luna Maya: Karena Ada Kesempatan

Untuk diketahui, insiden kebakaran kapal nelayan terjadi di Dermaga Timur, Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Kebakaran tersebut diduga akibat adanya pengelasan di salah satu kapal ikan yang bersandar di Pelabuhan Muara Baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini