TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebakaran puluhan kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu pekan lalu menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit.
Nilai kerugian akibat kebakaran itu sementara ditaksir mencapai Rp 23,4 miliar.
Baca: Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Insiden Kebakaran Kapal di Pelabuhan Muara Baru
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan angka tersebut diperoleh setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 20 dari 34 pemilik kapal yang mengalami kebakaran.
“Dari kebakaran itu kerugiannya untuk sementara ditaksir Rp 23,4 miliar. Itu dari 20 kapal yang pemiliknya kita sudah lakukan pemeriksaan,” kata Argo, Sabtu (2/3/2019).
Argo menambahkan pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pemilik kapal lainnya untuk memastikan berapa jumlah kerugian akibat musibah yang terjadi pada Sabtu (23/2) lalu.
“Masih ada 14 kapal yang belum diperiksa pemiliknya. Kita masih menunggu yang 14 kapal lagi,” sambung Argo.
Baca: Gelar Perkara Kasus Kebakaran Kapal di Muara Baru Tunggu Hasil Puslabfor
Selain mengungkapkan nilai kerugian akibat kebakaran tersebut, ada tiga orang yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka masing-masing S (27), W (35) dan T (33).
Mereka memiliki perannya masing-masing yakni tersangka S yang bertugas sebagai tukang las, kemudian tersangka W yang berperan sebagai kepala mandor serta tersangka T yang merupakan kapten kapal.
Penulis : Junianto Hamonangan
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Nilai Kerugian Akibat Kebakaran di Muara Baru Mencapai Rp 23,4 miliar