News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyelundupan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dari Jerman Digagalkan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Bidang Pemberatasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arman Depari mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan BNNP DKI Jakarta.

Laporan Reporter Warta Kota, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta membongkar penyelundupan 37.799 butir ekstasi dari Jerman yang dikirimkan melalui paket.

Jaringan ini melibatkan seorang bandar yang diketahui berstatus sebagai narapidana, yang saat ini, berada di sebuah penjara di Jakarta.

"Kami menggagalkan pengiriman paket ekstasi yang melibatkan jaringan internasional.  Paket itu akan dikirim ke seorang napi yang sekarang di penjara. Ada napi yang mengendalikan ini," ujar Kepala BNNP DKI Jakarta Brigadir Jenderal Johny Latupeirissa saat menggelar jumpa pers di kantor BNNP DKI, Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).

Johny mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah mengetahui akan ada pengiriman ekstasi dalam jumlah besar dari Jerman.

"Berawal dari informasi dan pemetaan, serta melakukan analisa intelijen, kita bisa mengetahui adanya informasi barang bukti yang akan masuk ke Indonesia," ungkapnya.

Pada 25 Februari 2019, BNNP mendapat informasi dari Bea Cukai bahwa paket ekstasi dari Jerman tiba di Jakarta. Informasi tersebut sesuai dengan ciri-ciri pemetaan penyelundupan ekstasi dari Jerman yang diberikan BNNP kepada Bea Cukai sebelumnya. 

Baca: Setelah 50.000 Km Pemakaian, Biaya Perawatan Xpander Diklaim Tetap Lebih Rendah dari Kompetitor

Paket tersebut dikirimkan ke alamat di wilayah Tambora dan Tamansari, Jakarta Barat.

Namun, pihak kantor pos tak menemukan alamat yang dimaksud. "Alamatnya palsu. Pihak pos kemudian menyampaikan dua kali panggilan agar paket tersebut diambil oleh si penerima," ujar Johny.

Jaringan ini rupanya bekerja secara hati-hati. Pada 1 Maret, pihak kantor pos Jakarta Barat melaporkan kepada BNNP ada dua orang yang datang hendak mengambil paket itu.

Petugas BNNP segera meluncur dan mengamankan dua pria berinisial D dan E. "Pada 1 Maret 2019, dua orang laki-laki berinisial E dan D datang untuk mengambil paket dengan membawa dua resi pengiriman barang. Petugas BNN langsung menangkap keduanya di kantor pos," ujar Johny.

Kedua pria itu mengaku mengambil paket atas perintah perempuan berinisial M. Polisi pun segera menyergap M di lokasi persembunyiannya.

Baca: Polisi Bantah Ada Perempuan di Penangkapan Andi Arief Terkait Dugaan Penggunaan Sabu

Saat diintrograsi, M mengaku dibayar Rp 20 juta untuk megambil paket ekstasi itu. Dari interogasi diketahui yang menyuruh adalah tersangka bandar dari satu penjara di Jakarta berinisial TW.

Johny menambahkan sindikat tersebut juga menjadi incaran Polres Jakarta Barat, karenanya BNNP DKI kemudian menjalin kerja sama dengan polisi saat membekuk anggota jaringan tersebut.

Ketiganya ditangkap dengan barang bukti total 37.799 butir pil ekstasi dan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 132 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Deputi Bidang Pemberatasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arman Depari mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan BNNP DKI Jakarta.

Apalagi, barang bukti ekstasi yang ditemukan dalam jumlah cukup besar.

Ia mengatakan, jaringan narkoba selalu mencari cara baru untuk bisa memasukkan barang haram itu ke Indonesia.

Arman menyadari, butuh usaha keras untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika dalam jumlah besar sebab umumnya mereka menjalankan kegiatan secara rapi termasuk menyembunyikan barang bukti di lokasi-lokasi yang jarang terpikirkan.

"Kami juga baru melakukan pengungkapan. Memang tak mudah karena mereka tanam narkoba di tanah di sebuah kandang sapi di daerah Medan, Sumatera Utara. Karena itu, kami harus menggali dulu tanahnya," kata Arman di Kantor BNNP DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini