Laporan Reporter Warta Kota, Joko Supriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rismawati (23) janda muda bekas pegawai toko di salah satu kawasan Jelambar terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat.
Rismawati diamankan Polsek Metro Tanah Abang karena kedapatan mengedarkan sabu dikawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Dari penangkapan itu dilakukan pengembangan hingga mendapatkan sejumlah barang bukti sabu.
"Yang bersangkutan kita amankan sekaligus barang bukti sabu 1,06 gram dan 1.00 gram yang di simpan di kamar kosnya di kawasan Jelambar Jakarta Barat," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono, Selasa (5/3/2019).
Dikatakan Lukman, penangkapan Risma berada dari hasil pengembangan atas ditangkapnya pelaku lain, dari keterangan itu pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita yang diketahui bernama Rismawati.
Tak ingin targetnya lepas petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku ketika akan bertransaksi di kawasan Puri Kembangan Jakarta Barat berikut barang bukti lain timbangan dan alat hisap.
Saat dihadirkan di Polsek Metro Tanah Abang, Risma mengaku baru dua bulan terakhir ini mengendarkan sabu, hal itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Terlebih ia sudah satu tahun menjadi janda demi menghidupi dua anaknya.
"Buat kebutuhan hidup sama anak juga. Saya mending jualan sabu dari pada saya harus jual diri," kata Risma.
Meski dirinya mengaku kapok, namun hal yang ia lakukan tidak ada jalan lain, kebutuhan yang mendesak, serta kebutuhan anak yang cukup banyak membuat ia menempuh jalan pintas untuk menjadi pengedar sabu, terlebih pendapatan yang ia dapat cukup mengiurkan.
Baca: Setelah 50.000 Km Pemakaian, Biaya Perawatan Xpander Diklaim Tetap Lebih Rendah dari Kompetitor
"Kalau udah ketangkap seperti ini ya kapok mas, jadi kepikiran anak juga, sekarang anak ama ibu saya," ujarnya.
Terjerumusnya Risma berawal dari kenalannya, sempat ditawari untuk mencoba sabu, hingga akhirnya berlanjut untuk menjadi pengedar dengan iming iming imbalan untuk sekali antar. Paket yang diantar tergolong kecil, yaitu sekitar 1 hingga 2 gram.
Baca: Harga Emas Kembali Merosot
"Awal gitu di tawarin, mau ngak, ya karena saya butuh duit, ya saya coba itu juga ngak banyak paling kalo ada yang pesen aja saya suruh antar, kalo misalnya beli Rp. 700 ribu, Rp. 200 ribu buat saya," terangnya.
Aksi coba-coba yang dilakukan Risma pun akhirnya terputus ketika Polsek Metro Tanah Abang meringkusnya pada Februari lalu, si janda cantik ini pun terpaksa menjalani proses hukuman setelah kedapatan mengedarkan sabu.
Ia pun dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.