"Selain itu, dia (S) juga sakit hati karena sering diperlakukan kasar, dihina sama istrinya, kemudian keduanya merencankan pembunuhan keesokan harinya," kata Wito.
Baca: Dua Muncikari Vanessa Angel Dilimpahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan
Pada hari kejadian, Rabu, 27 Februari 2019, pukul 01.00 WIB kedua pelaku datang ke rumah korban dan masuk melalui pintu belakang menuju kamar tidur.
Saat itu, posisi korban sedang tertidur, pelaku M langsung membekap korban dengan menggunakan handuk sambil mecekik leher korban.
Sedangkan S memegangi tangan dan kaki korban agar tidak meronta-ronta. Sebab, anak korban HK (4), berada samping korban dan sedang tertidur lelap.
"Setelah korban sudah tidak bernyawa, pelaku langsung menutupi dengan kain seprai berwarna ungu, kedua langsung meninggalkan TKP, pelaku M membawa sepeda motor scoopy milik korban beserta STNK ke daerag Jonggol atas suruhan S," katanya.
Kemudian pagi harinya, pukul 05.00 WIB, S datang kembali kerumah korban untuk mengambil anaknya yang saat Itu sedang menangis.
Pelaku kemudian membawa anaknya dan meningalkan TKP seolah tidak terjadi apa-apa.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini yakni, satu buah handuk, satu buah bantal, satu unit sepeda motor milik korban beserta STNKnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terungkap karena Warga Cium Bau Busuk, Suami Cemburu hingga Bunuh Istrinya yang Selingkuh di Bekasi