TRIBUNNEWS.COM - Kasus Hercules Rosario Marshal kembali disiang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakarta Barat.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah menjatuhkan tuntutan kepada Hercules Rosario Marshal tiga tahun penjara.
Tuntutan JPU kepada Hercules Rosario terkait kasus penguasaan lahan atau kekerasan terhadap orang atau pengusaha beberapa waktu lalu.
Baca: Hercules Kaget Dituntut 3 Tahun Penjara
Baca: Dituntut 3 Tahun Penjara, Hercules: Hadapi Peluru Saja Tidak Takut, Masa Sama Hukum Takut
Sidang hari ini, Rabu (6/3/2019) agendanya adalah pledoi dalam sidang lanjutan Hercules.
Pledoi Hercules Rasario terhadap tuntutan JPU itu akan disampaikan pengacaranya.