"Karena dikeroyok, celurit yang sebelumnya dipegang oleh korban terjatuh atau terlepas. Celurit diambil salah satu pelaku yakni FF dan digunakan untuk membacok korban," katanya.
Korban kata Argo mengalami 3 luka bacok celurit di punggungnya.
"Akhirnya korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," katanya.
Argo menyebutkan dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti berupa 3 buah celurit berbagai ukuran, 1 buah sarung celurit, 2 buah balok, 1 celana jeans pendek warna biru, 1 buah kaos warna hijau gambar kingkong dan 1 buah sweater warna hitam.
Karena perbuatannya kata Argo para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan bersama-bersama yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana berupa penjara paling lama 12 tahun.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 4 dari 7 Pengeroyok yang Membacok Pemuda Hingga Tewas di Bekasi Telah Dibekuk Polisi