TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang jambret, Adis Risdayanto (21), diringkus anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Beji, Depok di Kampung Rumbut, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, Depok, Selasa (5/3/2019).
Saat melancarkan aksinya, Adis mengenakan atribut ojek berbasis aplikasi alias ojek online.
Kapolsek Beji, Komisaris Yenny Anggraini, mengatakan, penangkapan terhadap Adis bermula dari laporan seorang perempuan yang menjadi korban penjambretan di Jalan Joglo, Kelurahan Kukusan, Beji, Senin (4/3/2019) pagi.
Baca: 4 Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda di Bekasi Dibekuk Polisi
Aksi pelaku penjambretan ternyata terekam kamera tersembunyi (CCTV).
Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi tak menemui kesulitan berarti dalam melacak keberadaan pelaku yang belakangan seorang pemuda bernama Adis, warga Cimanggis.
Yenny menerangkan, kejadian yang menimpa korban bermula saat perempuan itu berjalan kaki di kawasan pemukiman Jalan Joglo, Beji, Senin pagi kira-kira pukul 08.30 WIB.
Saat itu, korban hendak menuju rumah kakaknya.
Baca: Video Live Streaming RCTI Babak 16 Besar Liga Eropa Rennes vs Arsenal, Kick Off Pukul 00.55 WIB
"Pada saat korban sedang berjalan, tiba-tiba dari arah berlawanan seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam mendekati, dan langsung menarik tas yang dibawa korban," ujar Yenny, Kamis (7/3/2019).
Korban yang kaget sontak berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian warga.
Namun pelaku berhasil memacu motornya untuk kabur ke arah Jalan Raya Palakali, Kukusan.
Untungnya, aksi Adis menjambret korban terekam kamera CCTV yang terpasang di dekat lokasi peristiwa.
Dalam rekaman itu, tampak jelas saat Adis, yang mengenakan jaket ojek online, menarik paksa tas korban dan langsung melarikan diri.
Kamera juga merekam jelas pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, kata Yenny, Unit Reskrim Polsek Beji melakukan penyelidikan.
Satu hari kemudian atau Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil membekuk Adis di wilayah tempat tinggalnya di Cimanggis, tanpa perlawanan berarti.
Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, Adis mengaku terpaksa melakukan kejahatan penjambretan karena himpitan ekonomi.
Dari tangan Adis, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lai motor Honda Beat warna hitam merah bernopol B 3983 ENJ yang dia gunakan saat menjambret, masing-masing satu helm dan jaket ojek online warna hijau, dua unit telepon genggam merek Samsung dan Nokia, voucher pulsa isi ulang, dan uang Rp 650.000.
Atas aksinya, Adis yang sehari-hari mengaku berprofesi sebagai driver ojek online itu terancam pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
Penulis: Gopis Simatupang
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jambret Beratribut Ojek Online Ini Diciduk Polisi