TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono membeberkan penangkapan vokalis grup band Zivilia, Zul alias Zulkifli, merupakan pengembangan dari penemuan barbuk 0,5 gram sabu.
Awalnya, kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial MB, RSH, dan MRM di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (28/2).
"Kita temukan sabu-sabu seberat 0,5 gram tapi ada uang tunai Rp 308 juta yang merupakan hasil penjualan narkotika," ujar Gatot di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Pengembangan pun dilakukan dari temuan narkotika jenis sabu tersebut. Dari hasil pengembangan, Gatot menuturkan pihaknya berhasil mengamankan 4 orang lagi, dimana salah satunya adalah Zul.
Zul sendiri ketika itu ditangkap bersama tiga rekannya yakni Rian, Andu dan seorang wanita bernama Devianti.
Mereka ditangkap di Apartemen Gading River View City Home kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Jumat (1/3) sekira pukul 16.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari tempat tersebut adalah 9,5 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, empat buah handphone, 2 kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.
Baca: Jalan Kaki di Jembatan Ampera, Jokowi Selfie Bareng Warga
Pada hari yang sama, penangkapan berlanjut di wilayah Palembang. Polisi menangkap tersangka berinisial IPW di Hotel Excelton, kamar 815, Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat (1/3). Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 25,643 kilogram, ekstasi sebanyak 5 ribu butir, serta uang senilai Rp 712 ribu.
Sehari berselang, Gatot mengatakan tersangka berinisial RR berhasil diringkus di Hotel Aston kamar 1101, Palembang, Sumatera Selatan. Dari tangan RR, diamankan sabu seberat 15,453 kilogram, 25 ribu butir ekstasi, dan uang senilai Rp 377.000.
"Dalam kasus ini kami tangkap sembilan tersangka. Sampai saat ini para tersangka masih diperiksa untuk mengetahui asal narkotika," tutur jenderal bintang dua itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.